Trending News
15+ Jenis Pelatihan K3 dan Dasar Hukumnya
Blog

15+ Jenis Pelatihan K3 dan Dasar Hukumnya 

15+ Jenis Pelatihan K3 dan Dasar Hukumnya

Apa itu pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3?

Pelatihan K3 adalah pelatihan yang diselenggarakan untuk membekali, meningkatkan dan memaksimalkan pemahaman dan kecakapan pekerja mengenai K3. Lazimnya seputar prosedur pelaksanaan, proses & cara kerja profesi serta pengetahuan perihal bahaya-bahaya yang ada di sekitar mereka dan pencegahannya.

Pelatihan K3 ada apa saja?

Pelatihan K3 memastikan kompetensi K3 yang dimiliki oleh pekerja, tiap-tiap perusahaan sepatutnya mengkaji kebutuhannya terhadap training K3 ini. Berikut merupakan 16 jenis-jenis pelatihan K3 yang sesuai dalam peraturan perundang-undang terkait regulasi K3.

Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja) adalah salah satu kegiatan untuk meningkatkan kompetensi K3 para pekerja. Melalui artikel ini, Pusat Jasa Pelatihan K3 Prashetya Quality menyajikan macam-macam pelatihan K3 sehingga Anda bisa memeriksa kesesuaian tempat kerja Anda dengan daftar yang disediakan dalam tulisan ini.

1. Pelatihan Ahli K3 Umum

Pelatihan ahli K3 Umum adalah program Kemnaker RI untuk membantu mengembangkan K3 di Perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3. Training Ahli K3 Umum (AK3U) biasanya dilaksanakan selama 2 minggu dengan materi sangat beragam dari landasan hukum, teknis operasional K3 hingga studi lapangan (magang) serta diakhiri dengan ujian.

Sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 Tahun 1970, pertama kali disebutkan sebagai “ahli keselamatan kerja” dalam pasal 5:

Dasar hukum ahli K3

Pasal 5

(1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.

(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.

Ahli keselamatan dan kesehatan kerja dijelaskan lebih lanjut pada Permenaker nomor 2 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan. Pasal 2 Permenaker nomor 2 tahun 1992 menyebutkan:

Pasal 2

(1) Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberika

n jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.

(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

a. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang;


2. Auditor Internal SMK3 (Sistem Manajemen K3)

Ilustrasi pelatihan Auditor SMK3

Pelatihan Auditor SMK3 ( Sistem Manajemen K3 ) adalah suatu program pelatihan yang memberikan pembekalan materi serta praktek terhadap tenaga kerja agar memiliki pemahaman dan kecakapan untuk melakukan Audit SMK3 dalam sebuah perusahaan.

Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyebutkan keharusan memiliki auditor SMK3 untuk perusahaan yang ingin memiliki sertifikasi berdasarkan SMK3.

Elemen 11 dalam SMK3 menyebutkan tentang auditor SMK3:

11. Pemeriksaan SMK3

11.1 Audit Internal SMK3

11.1.1 Audit internal SMK3 yang terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektifitas kegiatan tersebut.

11.1.2 Audit internal SMK3 dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten dan berwenang.


3. Training K3 Teknisi Perancah, Ahli Utama K3 Konstruksi, Ahli Madya K3 Konstruksi, Ahli Muda Konstruksi

a. Pelatihan K3 Teknisi Perancah

Pelatihan K3 Teknisi Perancah ini bertujuan untuk mempersiapkan para teknisi perancah yang kompeten dan profesional, yang mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang dibutuhkan dalam hal merencanakan, mempersiapkan, menyelesaikan dan mengawasi serta memastikan pekerjaan scaffolding dengan aman.

b. Ahli Utama K3 Konstruksi

Pembinaan Ahli Utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi merupakan pembekalan kepada tenaga kerja yang memegang peranan penting dalam pekerjaan konstruksi bangunan. Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami standard dan regulasi K3 Konstruksi.

c. Ahli Madya K3 Konstruksi

Training Ahli Madya K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05 /PRT/M/2014)

d. Ahli Muda Konstruksi

Pembinaan Ahli K3 Muda adalah suatu pelatihan yang berfokus pada keselamatan dan kesehatan kerja. Selesai mengikuti latihan, para peserta akan mendapatkan sertifikat Ahli K3 Muda yang nantinya dapat diajukan oleh perusahaan-perusahaan.

Dasar Hukum :

Pelatihan-pelatihan tersebut diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan no. Kep 20/DJPPK/VI.2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan. Penetapan pertama dan kedua pada peraturan tersebut menjelaskan tentang seberapa banyak petugas yang diminta dalam regulasi ini

Pertama : Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja lebih 100 orang atau penyelenggaraan proyek di atas 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 orang Ahli Muda K3 Konstruksi

Kedua : Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang 100 orang atau penyelenggaraan proyek di bawah 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli madya K3 konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 konstruksi.


4. Ahli K3 listrik dan teknisi K3 listrik

Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang bertalian dengan alat, bahan, proses, tempat (lingkungan) dan cara-cara melakukan pekerjaan. Tersedianya Ahli K3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik, Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja dan Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 3&4 :

Pasal 6

(3) Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh:

a. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; atau

b. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.

(4) Dalam hal kegiatan yang dilaksanakan berupa pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh:

a. Teknisi K3 Listrik pada perusahaan; atau

b. Teknisi K3 Listrik pada PJK3.

Ahli K3 listrik juga dipersyaratkan untuk memeriksa atau menguji instalasi penyalur petir. Hal ini disebutkan dalam Permenaker nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per.02/Men/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir pasal 49A:

Pasal 49A

Pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik.


5. Petugas K3 Peran Kebakaran

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum pelaksanaan training ini adalah: Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja menyebutkan persyaratan teknis dalam pembentukan petugas peran kebakaran di tempat kerja. Pasal 5 peraturan tersebut menyebutkan bahwa

Pasal 5

Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:

a. Petugas peran kebakaran;

b. Regu penanggulangan kebakaran;

c. Koordinator unit penanggulangan kabakaran;

d. Ahli K3 spesialis penaggulangan kebakaran sebagai penaggungjawab teknis.

Pasal 6 dalam regulasi tersebut mengatur tentang persyaratan penyediaan jumlah petugas peran kebakaran dalam sebuah tempat kerja dibandingkan dengan jumlah pekerja

Pasal 6

(1) Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.

(2) Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat.

(3) Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang;

b. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.

Dalam lampirannya, peraturan tersebut menyebutkan 4 tingkatan dalam peraturan peran kebakaran yaitu:

  • Paket D (Tingkat Dasar I) dengan total 25 jam pelajaran
  • Paket C ( Tingkat dasar II) dengan total 60 Jam pelajaran
  • Paket B (Tingkat Ahli Pratama) dengan total 60 jam pelajaran
  • Paket A ( Tingkat Ahli MAdya) dengan total 60 jam pelajaran

6. Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Tempat Kerja)

Pelatihan P3K atau petugas P3K adalah sebuah program pelatihan yang fokus untuk menangani pertolongan pertama pada kecelakaan dan meningkatkan kesehatan kerja sebagai sertifikasi Kemnaker Republik Indonesia. Pelatihan ini ditujukan sebagai syarat pembuatan lisensi untuk petugas P3K.

Petugas P3K di tempat kerja sangat berguna untuk memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja di tempat kerja yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Dasar hukum petugas P3K adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 15 tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Tempat Kerja. Pasal 5 Permenakertrans nomor 15 tahun 2008 menyebutkan bahwa:

Pasal 5

(1) Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(2) Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :

a. Tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;

b. Tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;

c. Tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.

Jumlah petugas P3K yang diatur oleh Permenaker 15 tahun 2008 terdapat pada lampiran regulasinya. Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi setiap kelipatan 100 orang diwajibkan untuk memiliki 1 petugas P3K


7. Hiperkes Dokter Perusahaan

Pelatihan Hiperkes Dokter merupakan pelatihan bagi tenaga dokter perusahaan atau seorang yang berprofesi sebagai dokter, atau seorang lulusan Sarjana Kedokteran untuk mendapatkan sertifikat Hiperkes Dokter. Sertifikat ini nantinya juga bisa sebagai syarat untuk mengikuti uji kompetensi Hiperkes bila ingin mengikutinya.

Beberapa perusahaan memiliki dokter yang praktek secara rutin di tempat kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 1 tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Perusahaan pasal 1 menyebutkan:

Pasal 1

Setiap perusahaan diwajibkan untuk mngirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan berapa dokter yang harus disediakan dan juga tidak disebutkan tempat kerja seperti apa yang wajib menyediakan dokter perusahaan.


8. Hiperkes Paramedis

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para perawat (paramedis) di bidang Hiperkes dan Keselamatan Kerja sehingga dapat memberikan layanan kesehatan yang baik dan tepat bagi tenaga kerja dalam rangka mencegah timbulnya penyakit akibat kerja. Sedangkan untuk durasi pelatihan Hiperkes paramedis ini hanya 5 hari ( 40 jam efektif).

Mirip dengan hiperkes dokter perusahaan, paramedis perusahaan pun harus mendapatkan pelatihan Hiperkes (hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 1 tahun 1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan. Pasal 1 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa:

Pasal 1

Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga Para Medis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Dalam peraturan tersebut, tidak disebutkan juga tentang seberapa banyak paramedis yang diminta untuk tiap tempat kerja.


9. Pelatihan Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia

Pelatihan Ahli K3 Kimia merupakan program pelatihan yang sekaligus juga memberikan sertifikasi keahlian yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI. Program dilaksanakan selama 12 hari, setara dengan 120 jam pelajaran. Pelatihan ini bertujuan untuk melatih peserta agar dapat menjadi Ahli K3 Kimia di tempat kerjanya.

Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 kimia diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 187 tahun 1999 terutama diharuskan oleh perusahaan yang dikategorikan sebagai perusahaan potensi bahaya menengah dan besar. Pasal 16 dan 17 peraturan tersebut mengatur tentang:

Pasal 16

(1) Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) wajib :

a. Mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja nonshift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.

b. Mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang;

c. Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar;

d. Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia proses dan modifikasi instalasi yang digunakan;

e. Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali;

f. Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali;

g. Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(2) Pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan f dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang.

Pasal 17

(1) Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya menengah sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) wajib :

a. Mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja nonshift sekurang-kurangnya 1 (satu) orang, dan apabila dipekerjakan dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang;

b. Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya menengah;

c. Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia proses dan modifikasi instalasi yang digunakan;

d. Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali;

e. Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali;

f. Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(2) Pengujian faktor kimia dan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dilakukan oleh perusahaan jasa K3 atau instansi yang berwenang.


10. Training K3 Juru Las Kelas I, II & II

Pelatihan K3 Juru Las (Welder) ditujukan bagi juru las agar dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I.

Persyaratan tentang juru las disebutkan dalam Permenaker nomor 2 tahun 1982 tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja. Pasal 3 menyebutkan bahwa:

Pasal 3

(1) Juru las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai sertifikat juru las.

Juru las dibagi menjadi 3 yaitu juru las kelas I, II dan III dengan detail diatur pada pasal 10

Pasal 10

Ujian praktek tersebut pada pasal 8 huruf b, setiap peserta juru las harus dapat menunjukan ketrampilan mengelas seperti tersebut pada tabel 2 lampiran I dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk juru las kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G, 4G, 5G, dan 6G.

b. untuk juru las kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las 1G, 2G, 3G dan 4G.

c. untuk juru las kelas III (tiga) harus lulus melakukan percobaan las 1G dan 2G.


11. Training K3 Tenaga kerja bangunan tinggi dan pada ketinggian

Pelatihan K3 Bekerja di Ketinggian dilaksanakan untuk menyediakan personil dengan kemampuan untuk mengenali potensi cedera serius saat bekerja di ketinggian dan menentukan metode yang aman yang tersedia untuk meminimalkan risiko. Mengurangi kecelakaan di tempat kerja adalah praktik manajemen yang baik.

Kompetensi tenaga kerja bangunan tinggi dan pada ketingggian merupakan salah satu kompetensi terbaru yang dipersyaratkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan bahwa:

Pasal 31

Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang:

a. kompeten; dan

b. berwenang di bidang K3; dalam pekerjaan pada ketinggian.

Pasal 31 ini dijelaskan lagi pada pasal 35 yaitu

Pasal 35

Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi:

a. Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu);

b. Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua);

c. Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu);

d. Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua); dan

e. Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga).

Hal yang menjadi bahan diskusi pada regulasi ini adalah terkait dengan definisi “ketinggian” yang sangat luas dan tidak memiliki batas metriknya. Hal ini dijelaskan pada bagian definisi pada regulasi tersebut:

2. Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda

12. Operator K3 dan Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian Pesawat Uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku.

Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu. Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.

Operator K3 dan teknisi bejana tekanan dan tangki timbun telah diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejanan Tekanan dan Tangki Timbun. Pada pasal 59 disebutkan bahwa:

Pasal 59

(1) Pengangkutan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh operator K3.

(2) Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh teknisi K3 bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

(3) Pekerjaan pengelasan pada pembuatan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan atau modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh juru las.

(4) Operator K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), teknisi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan juru las sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


13. Operator K3 Produksi dan Teknisi K3 Produksi

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian Pesawat Tenaga Produksi secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang berlaku.

Operator K3 produksi dan teknisi K3 produksi juga salah satu kompetensi baru yang dipersyaratkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja Pesawat Tenaga dan Produksi Pasal 110 menyebutkan bahwa:

Pasal 110

(1) Pemasangan atau perakitan, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi dilakukan oleh teknisi K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi.

(2) Pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi dilakukan oleh operator K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi.

(3) Teknisi dan operator K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


14. Teknisi K3 dan Operator K3 Elevator dan Eskalator

Pelatihan K3 Elevator dan Eskalator bertujuan untuk meningkatkan skill maupun pengetahuan mengenai cara kerja aman dan selamat untuk bidang Elevator dan Eskalator demi mengurangi kecelakaan kerja / dalam fungsionalitas pesawat elevator dan Eskalator.

Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalah pesawat transportasi untuk

memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator mengatur terkait dengan pemenuhan teknisi K3 elevator dan K3 Elevator. Pasal 54 menyebutkan bahwa:

Pasal 54

(1) Pemasangan,perakitan, perbaikan, perawatan, pemeliharaan dan/atau pengoperasianElevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan Teknisi K3 Elevator dan Eskalator.

(2) Dalam hal pemeliharaan dan pengoperasianElevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan Operator K3 Elevator dan Eskalator.

(3) Teknisi K3 dan Operator K3 bidang Elevator dan Eskalator dan sebagaimana di


15. Teknisi, Operator, Juru Ikat (rigger) dan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut

Ilustrasi pekerjadi dibidang K3 Angkat & Angkut

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam teknik memberi Sinyal dan Pengikatan beban pada Crane secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang berlaku.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut. Personel K3 disebutkan dalam Permenaker 8 tahun 2020 ini. Adapun personel tersebut meliputi:

  1. Teknisi;
  2. Operator;
  3. Juru Ikat (rigger); dan
  4. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Tugas dari masing-masing personel K3 tersebut meliputi:

(1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

(2) Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

(3) Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat [rigger).

(4) Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut.

16. Training Ahli K3 Lingkungan Kerja

Ahli K3 Lingkungan Kerja ini adalah seorang ahli K3 dengan kompetensi khusus yang di sertifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja yang diatur dalam peraturan ini dapat dilakukan oleh Ahli K3 Lingkungan Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja menyebutkan tentang personil Ahli K3 Lingkungan Kerja. Pasal 45 menyebutkan tentang:

Pasal 45

(1) Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dilakukan oleh personil K3 bidang Lingkungan Kerja.

(2) Personil K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja;

b. Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja; dan

c. Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja.


17. Training Ahli K3 Migas

Pelatihan K3 migas adalah sebagai suatu rangkaian verifikasi kemampuan Anda dalam menangani beragam kondisi di kawasan industri migas. Pelatihan ini sebagai salah satu cara terbaik untuk memiliki pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja migas yang dilaksanakan selama 3 hari.

Kualifikasi yang tercantum dalam SNI tersebut adalah tentang kompetensi kerja tenaga teknik khusus migas bidang K3. Sertifikasi yang diberikan selanjutnya diaplikasikan oleh Lembaga Sertifikasi Khusus Migas salah satunya oleh BNSP Indonesia. Kemudian sesuai dengan syarat yang terkandung dalam Kep.248/Men/V/2007.

Keputusan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini membahas tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor industri minyak dan gas bumi. Menjelaskan pula tentang sub sektor industri minyak dan gas bumi dari hulu ke hilir (Supporting) bidang K3.

Penutup

Itulah macam-macam sertifikasi k3 yang telah kami jelaskan melalui artikel berjudul 17 jenis pelatihan k3 beserta kompetensinya serta dasar hukumnya. Besar harapan kami, informasi ini bisa jadi informasi atau contoh training K3 di perusahaan-perusahaan terkait harus menganalisis kebutuhannya masing-masing perusahaan untuk menyediakan personil yang memiliki kompetensi dari pelatihan K3 ini. Tentunya tidak semua training K3 ini harus diikuti oleh setiap perusahaan.

Related posts

Tinggalkan Balasan

Required fields are marked *