
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Mengenal Lebih dekat, alasan kenapa kita butuh SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk Bangunan Gedung High Rise, Factory Building and Other Building , dalam hal ini cakupannya :
- Penyusunan Dokumen Administrasi.
- Penyusunan Dokumen Kajian Teknis Bangunan Gedung.
- Penandatanganan AS Built Drawing.
- Pengecekan Kondisi Bangunan Gedung.
- Menyediakan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Struktur, Arsitektur Mekanikal Elektrikal (ME).
- Mengurus Pendaftaran SLF ke Instansi Pemerintah.
- Pendampingan Tim Teknis Instansi Pemerintahan.
Apa itu Sertifikat Laik Fungsi ?
Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Apa Manfaat SLF?
Fungsi Tujuan Serta Manfaat SLF:
- Keunggulan SLF ialah mencakup keseluruhan perizinan
- SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
- SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan
Mengapa harus memilliki SLF ?
Dengan memiliki SLF bangunan gedung, maka Anda tidak lagi khawatir dalam memanfaatkan bangunan tersebut. Mengapa demikian?
Karena terbitnya SLF bangunan gedung ditujukan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.
Dapat dikatakan bahwa Sertifikat Laik Fungsi adalah tanda legal dari sebuah bangunan gedung yang telah dinilai keandalannya. Tanpa adanya sertifikat ini, tentu keandalan bangunan gedung masih diragukan. Yang dimaksud terjamin keandalan di sini berarti bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti memiliki struktur bangunan yang kuat, memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar, memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar.
Ketentuan-ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
- SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
- Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan,
Landasan Hukum SLF (Sertifikat Layak Fungsi)
Berikut dibawah ini merupakan Landasan Hukum SLF (Sertifikat Layak Fungsi):
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG, pengkaji teknis, dan pemilik.
- Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan IMB Gedung Dan SLF Bangunan Gedung Melalui OSS.
- Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018 Tentang SLF.
Apa saja indikator kelaikan fungsi bangunan gedung/rumah tinggal?
- Kesesuaian fungsi
- Persyaratan tata bangunan
- Keselamatan
- Kesehatan
- Kenyamanan
- Kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.
Bagaimana Alur Pengurusan SLF?




DAFTAR PERALATAN ASSESMENT BUILDING PT. PRASHETYA QUALITY
Adapun alat Pengujian Test yang kami ini gunakan adalah sebagai berikut :
- Hammer Test, Alat ini berguna untuk mengetahui keseragaman material beton struktur dan uji kuat tekan permukaan beton.
- Core Driil Test, Pengujian ini dilakukan untuk mengambil sampel beton inti pada elemen struktur eksisting, dan selanjutnya sampel tersebut diuji di laboratorium kegunaannya untuk mendapatkan mutu atau kuat tekan dari material beton eksisting.
- Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) Test, Alat ini dapat memberikan informasi yang banyak mengenai kondisi permukaan ataupun bagian dalam beton.
- Hardness Brinnel, kegunaan alat ini untuk uji kekerasan baja.
- Ultrasonic Thickness Gauge (UTG), alat ini dapat digunakan untuk menguji ketebalan baja.
- Coating Thickness Gauge (CTG), berguna untuk menguji ketebalan cat.
- Rebar Locator / Cover meter, untuk mengukur tebal selimut beton, dan keretakan.
- Thermographic Scanner, untuk mengukur suhu panel listrik, beban listrik dan mesin overload.
- Vibration Tester, untuk menguji dampak getaran mesin terhadap struktur bangunan
- Earth Grounding Tester, untuk mengukur resistensi grounding (pembumian)
- Lightmeter, alat berguna untuk mengukur tingkat pencahayaan.
- Soundmeter, alat ini digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan.
- Amphere Meter, menguji kelaikan kabel listrik dan daya listrik.
- ISBB Test (Indeks Suhu Bola Basah), untuk mengukur iklim kerja
- Drone DJI Spark ( Visual bangunan )
Mengapa Menggunakan Konsultan ?
Memiliki bangunan yang aman, sehat, dan nyaman digunakan tentunya menjadi harapan kita semua. Untuk membuktikannya, maka diperlukan penilaian teknis dari konsultan yang ahli di bidangnya.
Dengan bantuan Konsultan SLF, pengurusan Sertifikat Laik Fungsi akan semakin mudah karena langsung diurus dan dikerjakan oleh ahlinya.
Tak hanya itu. Konsultan SLF dapat memberikan masukan dan saran terhadap perbaikan yang diperlukan pada bangunan gedung yang Anda gunakan, baik itu pada aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.



INFO LEBIH LANJUT TERKAIT JASA KONSULTAN PRASHETYA QUALITY
Apabila dalam informasi terkait jasa konsultasi pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) ini ada yang belum jelas atau kurang dipahami, silahkan hubungi kami. Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi kontak berikut:
Telp. (021) 84302107 |
SMS/CALL Center (WA) : +6281384820897