3Diterangkan dalam berbagai kesempatan bahwa persiapan menjalankan tugas konsultan audit SMK3 sesuai PP nomor 50 tahun 2012 adalah salah satunya perusahaan menghadapi audit, maka audit pengertiannya adalah sebuah alat yang efektif dan dapat dipercaya dalam mendukung kebijakan dan pengendalian manajemen dengan memberikan informasi yang dapat digunakan oleh sebuah organisasi atau dalam hal ini adalah perusahaan untuk dapat memperbaiki kinerjanya.

       Baca Juga : Sertifikat SMK3 Perusahaan

SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdahulu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 05/men/1996 inilah cikal bakal dari penerapan dari persiapan petugas konsultan audit kegiatan SMK3 sesuai PP nomor 50 tahun 2012 yang isinya dari Permenaker yaitu bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 di kerangka pengendalian resiko berkaitan dengan kegiatan kerja atau bekerja sehingga akan tercipta tempat kerja yang aman, efisien, sehat juga produktif.
Sebelum petugas konsultan meyelenggarakan kegiatan audit bahkan pra audit yang sesuai dengan ketentuan smk3 pp nomor 50 tahun 2012, terlebih dahulu akan mempersiapkan perusahaan tersebut dengan persiapan persiapan tertentu,
misalnya adalah contoh sebagai berikut :

  1. Konsultan audit smk3 sesuai pp nomor 50 tahun 2012 memproses kelengkapan pekerja.
    mempersiapkan semua kelengkapan pekerja kantor dan atau proyek didalam dan diluar kantor, seperti dokumentasi KTP, KSK, Ijazah, NPWP untuk keperluan mendaftar semua pekerja mendapatkan kartu JAMSOSTEK.
  2. Konsultan audit smk3 sesuai pp nomor 50 tahun 2012 memproses kelengkapan alat dan peralatan.
    mempersiapkan alat peralatan untuk di dokumentasi alat atau alat berat yang digunakan Faktur penjualan, Foto alat berat, manual book alat berat semua untuk mendapatkan SIA adalah Surat Ijin Alat dari Disnakertrans.
  3. Konsultan audit smk3 sesuai pp nomor 50 tahun 2012 memproses kelengkapan K3 perusahaan.
    mempersiapkan kelengkapan jalur evakuasi, arah evakuasi, menentukan titik kumpul aman , perlengkapan APAR adalah Alat Pemadam Api Ringan, tanda dan rambu K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Konsultan audit smk3 sesuai pp nomor 50 tahun 2012 memproses kelengkapan tenaga ahli K3
    mempersiapkan dan menunjuk kelengkapan tenaga ahli K3 sebagai pelaksana penerus kebijakan SMK3 Perusahaan ditunjuk untuk mendapatkan struktur organisasi P2K3 adalah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  5. Konsultan audit smk3 sesuai pp nomor 50 tahun 2012 memproses kelengkapan perorangan sebagai tenaga ahli operator alat.mempersiapkan dan memberikan surat dari Disnakertrans dalam urusan ijin kelayakan menjalankan alat berat atau disebut sebagai SIO adalah Surat Ijin Operator dikeluarkan oleh Disnakertrans.
  6. Konsultan audit smk3 sesuai pp nomor 50 tahun 2012 memproses kelengkapan peraturan aturan undang-undang SMK3.mempersiapkan peraturan serta Undang-undang yang terkait dengan ketentuan pelaksanaan SMK3
  7. Konsultan audit smk3 sesuai pp nomor 50 tahun 2012 memproses kelengkapan berkas dalam kontrak.
    mempersiapkan dan menyempurnakan berkas pekerjaan, semisal lelang pekerjaan konstruksi maka akan diperiksa dari mulai penawaran sampai pelaksanaan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa yang disampaikan diatas adalah sedikit bagian gambaran pelaksanaan tugas petugas konsultan audit mempersiapkan penyelenggaraan penyesuaian dan implementasi SMK3 PP nomor 50 tahun 2012, sehingga dapat di sesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan perusahaan bersangkutan.

Baca Juga : Training auditor SMK3

Memberikan konsultasi audit yang sesuai diharapkan akan melancarkan proses audit SMK3.

Beberapa contoh audit yang bisa dilakukan oleh petugas konsultan audit smk3 dalam mempersiapkan suatu audit adalah :

  1. Audit Internal adalah disebut sebagai audit pihak kesatu ( first part audit ) dlakukan oleh dan atas nama organisasi atau perusahaan itu sendiri untuk tinjauan manajemen dan tujuan intern lainnya.
  2. Audit External adalah disebut sebagai audit yang dilakukan oleh pihak kedua bahkan bisa pihak ketiga, audit external dilakukan oleh pihak kedua akan dilakukan pelanggan ( customer ) atau bisa juga dilakukan badan yang lain atau juga bisa dilakukan seseorang yang ditunjuk oleh pelanggan, sedangkan audit external pihak ketiga akan dilakukan oleh badan independen lainnya semisal badan sertifikasi yang bisa menerbitkan sebuah sertifikat.
  3. Audit Gabungan adalah sebuah kegiatan audit yang dilakukan oleh lebih dari satu badan auditor.

Dalam melakukan sebuah kegiatan audit dapat dimengerti ada beberapa istilah yang mungkin bisa dijelaskan contohnya : ada istilah Auditee adalah pihak organisasi atau perusahaan yang diaudit, ada istilah Auditor yaitu adalah dalam pengertian umum disebut orang yang melakukan pekerjaan audit juga mempunyai kompetensi khusus untuk melakukan pekerjaan audit di organisasi atau perusahaan, juga akan ditemukan sebuahTim Auditor adalah seorang atau bisa juga lebih yang melakukan audit didukung kalau perlu Pakar Teknis (seorang auditor dari tim audit dapat ditunjuk sebagai “Audit Team Leader” ) sedangkan anggota teamnya bisa hanya mencakup auditor magang, terakhir kita mendengar istilah Pakar Teknis adalah seorang yang menyediakan pengetahuan khusus atau kepakaran kepada team audit ( tugas Pakar teknis tidak bertindak sebagai auditor melainkan bertugas sebagai memberikan pendapat berkaitan dengan proses audit di organisasi atau perusahaan auditee )
Salah satu indikasi keberhasilan petugas konsultan audit SMK3 dalam aturan PP nomor 50 tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Penilaian pencapaian penerapan Peraturan dan perundangan hasil konsultasi perusahaan terhadap hasil penilaian audit SMK3.

  • pencapaian 0 – 59 % dalam penerapan adalah kurang.
  • pencapaian 60 – 84 % dalam penerapan adalah cukup baik kemudian diberikan sertikat SMK3 dan penghargaan bendera perak.
  • pencapaian 85 – 100 % dalam penerapan adalah memuaskan kemudian diberikan sertikat SMK3 dan penghargaan bendera emas.

Dalam penerapan petugas konsultan audit SMK3 maka ditentukan dalam golongan-golongan organisasi atau perusahaan kecil, sedang, dan besar.

  • organisasi atau perusahaan kecil akan masuk dalam penilaian 64 kriteria.
  • organisasi atau perusahaan sedang akan masuk dalam penilaian 122 kriteria.
  • organisasi atau perusahaan besar akan masuk dalam penilaian 166 kriteria.

PT. Prashetya Quality Konsultan Audit SMK3 PP 50 tahun 2012 Siap membantu perusahaan mendapatkan Sertifikat Audit SMK3.