Di Indonesia, peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja karyawan telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.
Bagaimana kedua aturan tersebut mengatur jam kerja?
Baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya:
- 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu.
- 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.
Tentu peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja ini diatur sesuai dengan kebutuhan atau industri dari perusahaan Anda sendiri.
Jumlah hari kerja dalam 1 bulan = 260 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 22 hari kerja (perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu)
Bahkan pada Pasal 21 ayat (3) pada PP No.35/2021 atau Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2013 jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu.
Sektor-sektor usaha tertentu yang dimaksud bisa memiliki waktu kerja kurang atau lebih dari aturan kerja karyawan yang telah disebutkan sebelumnya.
Sektor usaha waktu kerja lebih dari ketentuan misalnya usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam atau secara terus-menerus.
Bukan hanya itu, PP No.35/2021 juga mengatur sektor usaha yang memiliki waktu kerja karyawan kurang dari ketentuan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pekerjaan dapat dilakukan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu
- Waktu kerja fleksibel atau flexi work
- Pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi kerja
Dengan kata lain, aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang disebutkan sebelumnya hanya sebagai perhitungan dasar dan sifatnya tidak baku.
Semua kembali pada perjanjian dalam kontrak kerja yang disepakati oleh karyawan Anda dan perusahaan.
Sehingga dalam hal ini Undang-Undang juga memberi keleluasaan baik bagi karyawan maupun perusahaan untuk saling menyepakati jam kerja yang berlaku.
Aturan Jam Kerja Shift Karyawan Menurut Pemerintah
Jika menelusuri UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja tidak ada Pasal khusus yang mengatur ketentuan shift kerja karyawan.
Namun indikasi adanya pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mengatur jam kerja shift terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus.
Di mana pada Pasal 2 tepatnya, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya pada hari libur resmi menurut jenis dan sifat usaha yang dijalankan secara terus-menerus.
Adapun perusahaan yang dianggap memiliki sifat pekerjaan terus-menerus menurut pemerintah adalah sebagai berikut:
- Bidang pelayanan jasa kesehatan
- Bidang pelayanan jasa transportasi dan perbaikan transportasi
- Bidang usaha pariwisata
- Bidang jasa pos dan telekomunikasi
- Bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar migas.
- Bidang ritel dan sejenisnya
- Bidang media massa
- Bidang pengamanan
- Bidang lembaga konservasi
- Bidang pekerjaan lainnya apabila dihentikan dapat mengganggu produksi atau merusak bahan
Perusahaan di atas masuk dalam kategori jenis usaha dengan aturan jam kerja tertentu.
Namun, apakah berarti perusahaan diizinkan untuk mempekerjakan lebih dari jam kerja yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan?
Jawabannya, jelas tidak.
Perusahaan tetap harus mematuhi atau menjadikan jam kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagai dasar acuan jam kerja semestinya.
Atas dasar tersebut, perusahaan diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja karyawannya sendiri salah satunya melalui jam kerja shiftting.
Dengan kata lain, dibuatnya jam kerja shift agar karyawan tetap dapat bekerja tanpa melebihi waktu kerja yang ditentukan yaitu 40 jam dalam 1 minggu.
Aturan Lembur menurut Pemerintah
Pemerintah juga menetapkan jam lembur karyawan yang juga diatur dalam UU No.13/2003 Ketenagakerjaan.
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat bekerja lembur paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 13 jam dalam 1 minggu.
Pemerintah juga mewajibkan bagi perusahaan yang menerapkan jam lembur untuk membayar atau memberikan upah lembur.
Perubahan Aturan Waktu Kerja Lembur UU Cipta Kerja
Pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, batasan waktu kerja lembur mengalami perubahan.
Di mana waktu ketentuan kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Di samping itu, ada beberapa aturan tambahan yang tertulis dalam UU Cipta Kerja ini.
Selaku HRD personalia, wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur serta lamanya waktu lembur.
Bukan hanya itu, perusahaan wajib memberikan perintah berupa persetujuan kerja lembur bagi pekerja bersangkutan baik secara tertulis maupun digital.
Jika tidak ada surat perintah lembur atau surat persetujuan lembur, karyawan berhak menolak untuk bekerja lembur.
Aturan Waktu Istirahat dan Cuti
Aturan jam kerja karyawan bukan hanya mengatur waktu operasional kerja namun juga istirahat.
Dalam UU Ketenagakerjaan tentang jam kerja, perusahaan setidaknya wajib memberikan waktu istirahat dan cuti karyawan.
Pertama, istirahat paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk ke dalam jam kerja.
Misal, karyawan Anda berada di kantor selama 9 jam mulai dari jam 9 pagi hingga 6 malam.
Maka waktu kerja karyawan tidak benar-benar 9 jam namun 8 jam dengan waktu istirahat 1 jam.
Selain waktu istirahat, perusahaan juga diwajibkan memberikan hak cuti tahunan.
Hak cuti tahunan yang diatur adalah paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bersangkutan memenuhi waktu kerja selama 1 tahun secara terus-menerus.
Perusahaan juga berhak memberikan cuti panjang. Namun kembali lagi, hal tersebut bergantung pada kesepakatan dengan karyawan Anda dan peraturan perusahaan.
Sumber Artikel : Aturan Lengkap Jam Kerja Karyawan Terbaru Menurut Depnaker (talenta.co) https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/penjelasan-lengkap-aturan-jam-kerja-karyawan-terbaru-menurut-depnaker/