Aturan Lengkap Jam Kerja Karyawan Terbaru Menurut Depnaker

Di Indonesia, peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja karyawan telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Bagaimana kedua aturan tersebut mengatur jam kerja?

Baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya:

  • 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu.
  • 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.

Tentu peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja ini diatur sesuai dengan kebutuhan atau industri dari perusahaan Anda sendiri.

Jumlah hari kerja dalam 1 bulan = 260 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 22 hari kerja (perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu)

Bahkan pada Pasal 21 ayat (3) pada PP No.35/2021 atau Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2013 jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu.

Sektor-sektor usaha tertentu yang dimaksud bisa memiliki waktu kerja kurang atau lebih dari aturan kerja karyawan yang telah disebutkan sebelumnya.

Sektor usaha waktu kerja lebih dari ketentuan misalnya usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam atau secara terus-menerus.

Bukan hanya itu, PP No.35/2021 juga mengatur sektor usaha yang memiliki waktu kerja karyawan kurang dari ketentuan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Pekerjaan dapat dilakukan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu
  • Waktu kerja fleksibel atau flexi work
  • Pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi kerja

Dengan kata lain, aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang disebutkan sebelumnya hanya sebagai perhitungan dasar dan sifatnya tidak baku.

Semua kembali pada perjanjian dalam kontrak kerja yang disepakati oleh karyawan Anda dan perusahaan.

Sehingga dalam hal ini Undang-Undang juga memberi keleluasaan baik bagi karyawan maupun perusahaan untuk saling menyepakati jam kerja yang berlaku.

Aturan Jam Kerja Shift Karyawan Menurut Pemerintah

Jika menelusuri UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja tidak ada Pasal khusus yang mengatur ketentuan shift kerja karyawan.

Namun indikasi adanya pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mengatur jam kerja shift terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus.

Di mana pada Pasal 2 tepatnya, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya pada hari libur resmi menurut jenis dan sifat usaha yang dijalankan secara terus-menerus.

Adapun perusahaan yang dianggap memiliki sifat pekerjaan terus-menerus menurut pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Bidang pelayanan jasa kesehatan
  • Bidang pelayanan jasa transportasi dan perbaikan transportasi
  • Bidang usaha pariwisata
  • Bidang jasa pos dan telekomunikasi
  • Bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar migas.
  • Bidang ritel dan sejenisnya
  • Bidang media massa
  • Bidang pengamanan
  • Bidang lembaga konservasi
  • Bidang pekerjaan lainnya apabila dihentikan dapat mengganggu produksi atau merusak bahan

Perusahaan di atas masuk dalam kategori jenis usaha dengan aturan jam kerja tertentu.

Namun, apakah berarti perusahaan diizinkan untuk mempekerjakan lebih dari jam kerja yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan?

Jawabannya, jelas tidak.

Perusahaan tetap harus mematuhi atau menjadikan jam kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagai dasar acuan jam kerja semestinya.

Atas dasar tersebut, perusahaan diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja karyawannya sendiri salah satunya melalui jam kerja shiftting.

Dengan kata lain, dibuatnya jam kerja shift agar karyawan tetap dapat bekerja tanpa melebihi waktu kerja yang ditentukan yaitu 40 jam dalam 1 minggu.

Aturan Lembur menurut Pemerintah

Pemerintah juga menetapkan jam lembur karyawan yang juga diatur dalam UU No.13/2003 Ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat bekerja lembur paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 13 jam dalam 1 minggu.

Pemerintah juga mewajibkan bagi perusahaan yang menerapkan jam lembur untuk membayar atau memberikan upah lembur.

Perubahan Aturan Waktu Kerja Lembur UU Cipta Kerja

Pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, batasan waktu kerja lembur mengalami perubahan.

Di mana waktu ketentuan kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Di samping itu, ada beberapa aturan tambahan yang tertulis dalam UU Cipta Kerja ini.

Selaku HRD personalia, wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur serta lamanya waktu lembur.

Bukan hanya itu, perusahaan wajib memberikan perintah berupa persetujuan kerja lembur bagi pekerja bersangkutan baik secara tertulis maupun digital.

Jika tidak ada surat perintah lembur atau surat persetujuan lembur, karyawan berhak menolak untuk bekerja lembur.

Aturan Waktu Istirahat dan Cuti

Aturan jam kerja karyawan bukan hanya mengatur waktu operasional kerja namun juga istirahat.

Dalam UU Ketenagakerjaan tentang jam kerja, perusahaan setidaknya wajib memberikan waktu istirahat dan cuti karyawan.

Pertama, istirahat paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk ke dalam jam kerja.

Misal, karyawan Anda berada di kantor selama 9 jam mulai dari jam 9 pagi hingga 6 malam.

Maka waktu kerja karyawan tidak benar-benar 9 jam namun 8 jam dengan waktu istirahat 1 jam.

Selain waktu istirahat, perusahaan juga diwajibkan memberikan hak cuti tahunan.

Hak cuti tahunan yang diatur adalah paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bersangkutan memenuhi waktu kerja selama 1 tahun secara terus-menerus.

Perusahaan juga berhak memberikan cuti panjang. Namun kembali lagi, hal tersebut bergantung pada kesepakatan dengan karyawan Anda dan peraturan perusahaan.

Sumber Artikel : Aturan Lengkap Jam Kerja Karyawan Terbaru Menurut Depnaker (talenta.co) https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/penjelasan-lengkap-aturan-jam-kerja-karyawan-terbaru-menurut-depnaker/

Tips Bekerja Optimal, Puasa Tetap Maksimal

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat muslim di seluruh dunia. Selama bulan ini, orang-orang berpuasa dan beribadah dengan penuh semangat. Namun, bagi para pekerja yang harus berpuasa selama bulan Ramadhan dapat menjadi tantangan yang berat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan memberikan 5 tips untuk bekerja dengan kuat, sehat, dan aman selama bulan Ramadhan.

Photo by Christina Morillo on Pexels.com

1. Persiapan & Rencanaan yang baik

Perencanaan yang baik sangat penting untuk memastikan kesehatan dan keamanan selama bulan Ramadhan. Pastikan untuk merencanakan jadwal kerja dan waktu istirahat secara cermat untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk makan, minum, dan beristirahat. Selain itu, pastikan Anda memiliki strategi cadangan jika Anda mengalami kelelahan atau lemas di tempat kerja.

Photo by Chan Walrus on Pexels.com

2. Pemilihan menu makanan yang tepat

Hal ini sangat penting untuk memastikan Anda memiliki energi yang cukup untuk bekerja selama bulan Ramadhan. Memastikan makanan yang mengandung nutrisi yang cukup seperti protein, karbohidrat, dan vitamin. Konsumsi makanan yang rendah gula dan lemak, serta hindari makanan berat yang dapat membuat Anda merasa lesu dan mengantuk.

Photo by Toni Cuenca on Pexels.com

3. Minum air yang cukup

Pastikan Anda minum cukup air selama bulan Ramadhan untuk mencegah dehidrasi. Jangan menunggu sampai merasa haus, minum air secara teratur selama waktu yang diperbolehkan. Pastikan untuk minum setidaknya 8 gelas air dalam sehari, dan hindari minuman berkafein dan beralkohol.

4. Menghindari situasi berbahaya

Selama bulan Ramadhan, tubuh Anda akan mengalami kelelahan yang lebih cepat. Pastikan untuk menghindari situasi berbahaya, seperti bekerja di ketinggian atau mengoperasikan mesin berat saat tubuh Anda merasa lelah. Pastikan Anda selalu waspada dan fokus pada pekerjaan Anda, dan jika Anda merasa lelah atau tidak aman, segera cari bantuan.

Photo by enes çimen on Pexels.com

5. Tingkatkan Ibadah Meski Bekerja

Ibadah yang teratur dapat membantu mempertahankan kesehatan mental dan spiritual Anda selama bulan Ramadhan. Pastikan untuk mengatur waktu untuk sholat dan ibadah lainnya serta beristirahat sejenak ketika merasa lelah. Jangan lupa untuk beristirahat dengan cukup dan hindari begadang di malam hari.

Bulan Ramadhan dapat menjadi tantangan yang berat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Namun, dengan merencanakan jadwal kerja dan waktu istirahat dengan baik, memilih menu makanan yang tepat, minum air yang cukup, menghindari situasi berbahaya, dan menjaga ibadah yang teratur, Anda dapat tetap sehat, kuat, dan aman

Advertisment

Jika anda berminat mengikuti, silahkan langsung mendaftar dengan mengklik tombol berikut :

Bagaimana Pemerintah Mengatur Waktu Ibadah pada Jam Kerja?

Pada Pasal 80 UU No.13/2003 pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama.

Jadi jangan salah, jika karyawan Anda menuntut kepada perusahaan apabila tidak ada keleluasaan bagi mereka untuk beribadah.

Photo by energepic.com on Pexels.com

Aturan Jam Kerja bagi Wanita Haid dan Hamil

Penting juga bagi HR untuk mengetahui bahwa jam kerja bagi cuti wanita haid, hamil, dan menyusui telah diatur juga oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Di mana wanita yang sedang mengalami haid dan merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.

Namun sebagai catatan, karyawan Anda harus memberitahukan kondisinya kepada Anda dan perusahaan Anda benar-benar memiliki aturan terkait itu.

Selain haid, perusahaan juga wajib memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan.

Tiga bulan yang dimaksud adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Jika karyawan Anda mengalami keguguran, mereka juga berhak mendapatkan waktu cuti selama 1,5 bulan.

Itulah peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja yang wajib diketahui oleh Anda, sebagai seorang HR atau staff payroll.

Meski perusahaan Anda saat ini menerapkan flexible working, tetap penting untuk mengetahui aturan jam kerja yang berlaku di Indonesia.

Dengan penggunaan absensi pegawai online tentu karyawan akan sangat mudah dalam mengecek jam kerjanya.

Bukan tanpa alasan, mengetahui aturan jam kerja membantu Anda dalam mengelola jam kerja karyawan secara wajar terutama dalam cara menghitung gaji karyawan nantinya.

Para Pekerja Harus Tahu Amalan Menjelang Ramadhan

Seperti yang kita ketahui bersama. Kita menghadapi bulan suci Ramadhan dengan segala keutamaannya. Diharapkan dapat melakukan bersih-bersih lahir dan batin menjelang Ramadhan. Kita perlu memperbaiki hubungan dengan sesama dan kepada Allah. Di tengah besarnya keutamaan Ramadhan, kita berharap Allah mengampuni dan menerima semua amal kita baik ibadah yang wajib maupun ibadah yang sunnah.

Untuk kita perlu memperhatikan sabda nabi perihal apa yang dapat mengganjal atau menghalangi penerimaan amal ibadah wajib dan amal ibadah sunnah. Imam Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri dalam karyanya At-Targhib wat Tarhib mengingatkan agar kita menjauhi tiga amalan yang dapat menghalangi penerimaan amal ibadah terlebih menjelang Ramadhan.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَرْفاً وَلَا عَدْلاً عَاقٌّ، وَمَنَّانٌ، وَمُكَذِّبٌ بِالقَدَر (طبراني).

Artinya, “Dari sahabat Abu Umamah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Ada tiga orang yang tidak diterima ibadah wajib dan ibadah sunnahnya, yaitu orang yang durhaka kepada orang tua, orang yang mengungkit pemberiannya, dan orang yang mendustakan takdir,’” (HR At-Thabarani). (Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H], juz III, halaman 263).

Peringatan ini antara lain sesuai dengan larangan dalam Surat Al-Baqarah ayat 264 perihal mengungkit pemberian. Dari hadits ini, kita dapat menarik simpulan bahwa kita dianjurkan untuk memperbaiki hubungan dengan orang tua baik masih hidup maupun telah meninggal, belajar ikhlas dalam berbagi, dan belajar menerima takdir.

Pada riwayat lain, Rasulullah juga mengingatkan kita untuk menjaga hak orang lain. Jangan sampai kita menzalimi hak orang lain. Kezaliman terhadap hak orang lain juga berpotensi pada penolakan amal ibadah manusia baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah.

مَا مِنْ أَحَدٍ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا طُوِّقَ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ صَرْفاً وَلَا عَدْلاً

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Tidak ada seseorang yang mengambil sejengkal tanah tanpa hak melainkan akan dikalungkan dari tanah tujuh lapis bumi; Allah tidak menerima ibadah wajib dan ibadah sunnah darinya,’” (HR Al-Baihaki).

Pada riwayat Bukhari, pelaku kezaliman terhadap orang lain baik menyangkut kehormatannya maupun hartanya dinajurkan untuk memohon maaf kepada korban. Kalau terkait harta, maka ia harus mengembalikannya kepada yang berhak. Jika tidak, maka pengadilan di akhirat akan digelar secara adil. Baca Juga: Sejarah Puasa Ramadhan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قال رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٌ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Artinya, “Siapa saja yang memiliki kezaliman terhadap kehormatan orang lain atau sesuatu lainnya, hendaklah minta maaf darinya hari ini sebelum (hari kiamat di mana) dinar dan dirham tidak berlaku lagi. Jika dia memiliki amal saleh, maka amalnya akan diambil sesuai kadar kezalimannya. Jika pelaku tidak memiliki kebaikan, maka dosa korbannya akan diambil dan ditanggungkan kepada pelaku yang menzaliminya,” (HR Bukhari).

Dari sini, kita dapat menyimpulkan apa yang harus kita lakukan menjelang Ramadhan agar kita dapat beruntung baik dunia maupun akhirat: Meminta maaf kepada orang tua jika masih hidup; Menziarahi makam orang tua jika telah meninggal dunia;

Belajar ikhlas dalam berbagi, tidak menyakiti dan mengungkit pemberian; Belajar menerima dengan ridha kenyataan apapun sebagai takdir Allah; Meminta maaf kepada orang-orang yang pernah kita aniaya; Mengembalikan hak orang lain yang ada pada kita kepada yang berhak; dan Menjaga hubungan baik dengan siapapun (silaturrahmi).

Sebagai penutup, kami mengutip hadits riwayat Imam Bukhari pada Kitab Adabul Mufrad bahwa sahabat Anas ra bercerita, suatu hari Rasulullah saw naik ke atas mimbar. Sampai tangga pertama, ia berkata “Amīn.” Naik anak tangga kedua, ia mengulanginya “Amīn.” Naik satu anak tangga lagi, ia berkata “Amīn.” Setelah Rasulullah duduk, sahabat bertanya, “Wahai Rasul, kamu mengaminkan apa?” Rasulullah menjawab, “Jibril datang kepadaku dan berkata, ‘Celakalah orang yang mengalami masa tua kedua orang tuanya atau salah satu darinya, lalu ia tidak masuk surga karenanya,’ lalu aku berkata, ‘Amīn;’ ‘Celakalah seseorang yang memasuki Ramadhan tetapi dosanya tidak diampuni,’ aku berkata ‘Amīn;’ dan ‘Celakalah orang yang disebut namamu di dekatnya, tetapi dia tidak bershalawat,’ lalu aku berkata ‘Amīn,’” (HR Bukhari). Wallahu a’lam.

Sumber: https://islam.nu.or.id/ramadhan/perilaku-yang-perlu-diperhatikan-jelang-ramadhan-M1oMg

Terawih di Tempat Kerja, Ini Doa Kamilin Sesudah Shalat Tarawih

Jika anda ditempat kerja sedang melaksanakan shalat tarawih dan khawatir karena tidak tahu doa kamilin setelah shalat tarawih, jangan khawaitr lagi. Kami disni akan berbagi dengan anda terkait do’a kamilin setetlah shalat terawih.

Berikut adalah lafal, latin, arti Doa Kamilin sebagaimana pernah dipublikasikan NU Online dalam tulisan berjudul Doa Kamilin, Dibaca Sesudah Shalat Tarawih :

اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنَا بِالْإِيْمَانِ كَامِلِيْنَ، وَلِلْفَرَائِضِ مُؤَدِّيْنَ، وَلِلصَّلَاةِ حَافِظِيْنَ، وَلِلزَّكَاةِ فَاعِلِيْنَ، وَلِمَا عِنْدَكَ طَالِبِيْنَ، وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ، وَبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْنَ، وَعَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ، وَفِي الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ، وَفِي الْاٰخِرَةِ رَاغِبِيْنَ، وَبِالْقَضَاءِ رَاضِيْنَ، وَلِلنَّعْمَاءِ شَاكِرِيْنَ، وَعَلَى الْبَلَاءِ صَابِرِيْنَ، وَتَحْتَ لِوَاءِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَائِرِيْنَ، وَعَلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْن، وَإِلَى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ، وَمِنَ النَّارِ نَاجِيْنَ، وَعَلَى سَرِيْرِ الْكَرَامَةِ قَاعِدِيْنَ، وَبِحُوْرٍعِيْنٍ مُتَزَوِّجِيْنَ، وَمِنْ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْنَ، وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آكِلِيْنَ، وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفًّى شَارِبِيْنَ، بِأَكْوَابٍ وَّأَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مِّنْ مَعِيْنٍ مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَحَسُنَ أُولئِكَ رَفِيْقًا، ذٰلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمًا، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنَا فِي هٰذِهِ لَيْلَةِ الشَّهْرِ الشَّرِيْفَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ السُّعَدَاءِ الْمَقْبُوْلِيْنَ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ اْلأَشْقِيَاءِ الْمَرْدُوْدِيْنَ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَاٰلِه وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Allâhummaj‘alnâ bil îmâni kâmilîn. Wa lil farâidli muaddîn. Wa lish-shlâti hâfidhîn. Wa liz-zakâti fâ‘ilîn. Wa lima ‘indaka thâlibîn. Wa li ‘afwika râjîn. Wa bil-hudâ mutamassikîn. Wa ‘anil laghwi mu‘ridlîn. Wa fid-dunyâ zâhdîn. Wa fil ‘âkhirati râghibîn. Wa bil-qadlâ’I râdlîn. Wa lin na‘mâ’I syâkirîn. Wa ‘alal balâ’i shâbirîn. Wa tahta liwâ’i muhammadin shallallâhu ‘alaihi wasallam yaumal qiyâmati sâ’irîna wa alal haudli wâridîn. Wa ilal jannati dâkhilîn. Wa minan nâri nâjîn. Wa ‘alâ sariirl karâmati qâ’idîn. Wa bi hûrun ‘in mutazawwijîn. Wa min sundusin wa istabraqîn wadîbâjin mutalabbisîn. Wa min tha‘âmil jannati âkilîn. Wa min labanin wa ‘asalin mushaffan syâribîn. Bi akwâbin wa abârîqa wa ka‘sin min ma‘în. Ma‘al ladzîna an‘amta ‘alaihim minan nabiyyîna wash shiddîqîna wasy syuhadâ’i wash shâlihîna wa hasuna ulâ’ika rafîqan. Dâlikal fadl-lu minallâhi wa kafâ billâhi ‘alîman. Allâhummaj‘alnâ fî hâdzihil lailatisy syahrisy syarîfail mubârakah minas su‘adâ’il maqbûlîn. Wa lâ taj‘alnâ minal asyqiyâ’il mardûdîn. Wa shallallâhu ‘alâ sayyidinâ muhammadin wa âlihi wa shahbihi ajma‘în. Birahmatika yâ arhamar râhimîn wal hamdulillâhi rabbil ‘âlamîn.

Artinya, “Yaa Allah, jadikanlah kami orang-orang yang sempurna imannya, yang memenuhi kewajiban-kewajiban, yang memelihara shalat, yang mengeluarkan zakat, yang mencari apa yang ada di sisi-Mu, yang mengharapkan ampunan-Mu, yang berpegang pada petunjuk, yang berpaling dari kebatilan, yang zuhud di dunia, yang menyenangi akhirat, yang ridha dengan qadla-Mu (ketentuan-Mu), yang mensyukuri nikmat, yang sabar atas segala musibah, yang berada di bawah panji-panji junjungan kami, Nabi Muhammad, pada hari kiamat, yang mengunjungi telaga (Nabi Muhammad), yang masuk ke dalam surga, yang selamat dari api neraka, yang duduk di atas ranjang kemuliaan, yang menikah dengan para bidadari, yang mengenakan berbagai sutra ,yang makan makanan surga, yang minum susu dan madu murni dengan gelas, cangkir, dan cawan bersama orang-orang yang Engkau beri nikmat dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada dan orang-orang shalih. Mereka itulah teman yang terbaik. Itulah keutamaan (anugerah) dari Allah, dan cukuplah bahwa Allah Maha Mengetahui.

Ya Allah, jadikanlah kami pada malam yang mulia dan diberkahi ini termasuk orang-orang yang bahagia dan diterima amalnya, dan janganlah Engkau jadikan kami tergolong orang-orang yang celaka dan ditolak amalnya. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya atas junjungan kami Muhammad, serta seluruh keluarga dan shahabat beliau. Berkat rahmat-Mu, wahai Yang Paling Penyayang di antara yang penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.” (Lihat Sayyid Utsman bin Yahya, Maslakul Akhyar, Cetakan Al-‘Aidrus, Jakarta).

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/ini-lafal-doa-kamilin-sesudah-shalat-tarawih-y4Dna

Segera Cek! Apakah Kamu Seorang Ahli K3 Sejati ?

Apakah kamu seorang ahli K3 sejati ? Coba cek sekarang, caranya coba tanyakan kedalam diri sendiri, apakah anda sudah membiasakan 7 hal berikut dalam membudayakan kesehatan dan keselamatan kerja di tempat bekerja anda.

7 Kebiasaan ini bisa memberikan gambaran kepada anda bahwa anda adalah seorang Ahli K3 Sejati. Coba cek 7 kebiasaan berikut:

advertisment


  1. Pertama-tama, apakah Anda memahami konsep dasar K3 dengan baik ?. Ini mencakup pemahaman tentang risiko kerja, identifikasi bahaya, dan tindakan pencegahan.
  2. Apakah anda selalu memprioritaskan keselamatan kerja?. Dalam setiap keputusan yang Anda buat, pastikan bahwa keselamatan dan kesehatan pekerja selalu menjadi prioritas utama.
  3. Jangan pernah ragu untuk mengajukan pertanyaan atau mencari bantuan jika Anda tidak yakin tentang sesuatu. K3 adalah bidang yang kompleks dan terus berkembang, jadi penting untuk terus belajar dan mengembangkan pengetahuan Anda.
  4. Selalu lakukan inspeksi dan pengawasan rutin terhadap kondisi tempat kerja dan peralatan kerja untuk memastikan bahwa semua peralatan dan lingkungan kerja aman dan sehat.
  5. Pastikan bahwa semua karyawan Anda telah dilatih dengan benar dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja dan memahami pentingnya mematuhi kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
  6. Terus melakukan penelitian dan mengikuti tren terbaru dalam bidang K3 untuk memastikan bahwa perusahaan Anda selalu mengikuti standar terbaik dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.
  7. Terakhir, apakah anda tidak pernah mengabaikan tindakan pencegahan?. Langkah-langkah kecil seperti memakai helm keselamatan atau memakai sepatu keselamatan bisa membuat perbedaan besar dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.

Jika 7 hal di atas benar-benar sudah anda terapkan secara konsisten. Maka secara tidak sadar anda telah menjadi pejuang K3 di perusahaan anda selama ini. Jika belum, nampaknya anda harus segera memutuskan untuk memperdalam lagi pemahaman anda terkait esesnsi apa itu Ahli K3 Umum.

Dan disini kami hadir untuk membantu anda sepenuhnya untuk menjadi Ahli K3 sejati. Ayo kita lihat penawaran menarik ini :

Advertisment

Jika anda berminat mengikuti, silahkan langsung mendaftar dengan mengklik tombol berikut :

8+ Rekomendasi Buku yang Bakal Bikin Kamu Jadi Ahli K3 atau Petugas Safety

Berikut adalah 8 buku yang direkomendasikan untuk membantu Anda menjadi safety officer yang handal:

1. Occupational Health and Safety Management: A Practical Approach,

Buku yang ditulis oleh Charles D. Reese: Buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang manajemen K3 yang efektif, termasuk strategi untuk mengembangkan program K3 yang kuat dan mengelola risiko K3 dengan sukses.

2. Introduction to Health and Safety at Work: The Handbook for the NEBOSH National General Certificate

Ditulis oleh Phil Hughes dan Ed Ferrett: Buku ini memberikan pemahaman dasar tentang K3 dan memberikan wawasan tentang standar dan peraturan K3 yang berlaku.

Memiliki halam lebih dari 600 halaman, ini mencakup semua elemen penting manajemen kesehatan dan keselamatan, kerangka hukum, penilaian risiko dan standar kontrol dan juga mencakup daftar periksa, formulir laporan, dan lembar catatan untuk melengkapi pembelajaran. Ini juga memiliki ringkasan ekstensif undang-undang kesehatan dan keselamatan saat ini.

  • Selaras dengan Sertifikat Umum Nasional NEBOSH dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  • Latih pertanyaan dan jawaban untuk menguji pengetahuan dan meningkatkan pemahaman

3. The Safety Anarchist: Relying on Human Expertise and Innovation, Not Bureaucracy and Red Tape

Ditulis oleh oleh Sidney Dekker: Buku ini menawarkan pandangan yang berbeda tentang bagaimana kita dapat memperbaiki K3 dan menempatkan kepercayaan pada manusia dan inovasi, bukan hanya aturan dan peraturan.

4. Industrial Safety and Health Management,

Ditulis oleh C. Ray Asfahl dan David W. Rieske: Buku ini memberikan gambaran tentang manajemen K3 di lingkungan industri dan memberikan wawasan tentang teknologi dan metode terbaru untuk mengurangi risiko K3.

5. Principles of Occupational Health and Hygiene: An Introduction

Bab-babnya sangat diilustrasikan dengan studi kasus terperinci, diagram, diagram alur, dan foto. Pedoman praktis disediakan untuk mengelola setiap jenis bahaya. Edisi ketiga ini telah direvisi dan diperbarui secara ekstensif dan mencerminkan bukti penelitian saat ini dan undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Tempat Kerja tentang bahaya di tempat kerja. Prinsip Kesehatan dan Kebersihan Kerja adalah referensi penting untuk Ahli Kesehatan Kerja dan siapa pun dalam peran Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Para profesional dan pendidik industri terkemuka menjelaskan cara mengidentifikasi bahaya utama di tempat kerja termasuk bahan kimia seperti debu, logam, dan gas; agen fisik seperti kebisingan, radiasi dan panas dan dingin yang ekstrem; dan agen mikrobiologi. Mereka menguraikan prosedur penilaian dan proses untuk mengidentifikasi tingkat paparan. Mereka juga menjelaskan cara mengevaluasi risiko dan mengikuti pedoman keselamatan untuk mengendalikan dan mengelola bahaya ini secara efektif. Bab-babnya sangat diilustrasikan dengan studi kasus terperinci, diagram, diagram alur, dan foto. Pedoman praktis disediakan untuk mengelola setiap jenis bahaya. Edisi ketiga ini telah direvisi dan diperbarui secara ekstensif dan mencerminkan bukti penelitian saat ini dan undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Tempat Kerja tentang bahaya di tempat kerja. Prinsip Kesehatan dan Kebersihan Kerja adalah referensi penting untuk Ahli Kesehatan Kerja dan siapa pun dalam peran Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Buku ini memberikan pemahaman tentang faktor-faktor kesehatan dan higiene di tempat kerja, serta memberikan wawasan tentang bagaimana mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan bahaya yang terkait dengan faktor-faktor ini.

6. Safety Management: A Guide for Facility Managers

Joseph F. Gustin menulis Buku ini untuk memberikan pemahaman tentang manajemen K3 dalam lingkungan fasilitas dan memberikan wawasan tentang teknologi dan metode terbaru untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja.

7. Safety Professional’s Reference and Study Guide

Ditulis oleh W. David Yates: Buku ini memberikan panduan praktis untuk mempersiapkan ujian sertifikasi K3 dan memberikan ringkasan informasi penting tentang topik-topik K3 yang penting.

8. Safety Culture: Theory, Method and Improvement

‘Buku ini membawa perspektif kritis dan interdisipliner ke bidang penelitian budaya keselamatan, dan menyediakan penggabungan yang sangat dibutuhkan antara penelitian keselamatan dan ilmu organisasi. Ini sangat berharga bagi para peneliti dan praktisi. Menurut pendapat saya, ini adalah buku pertama yang memberikan penjelasan menyeluruh dan berimbang tentang penelitian budaya keselamatan.’

Jan Hovden, Universitas Sains dan Teknologi Norwegia (NTNU), Trondheim, Norwegia ‘Stian Antonsen telah memberi kita teks yang ditulis dengan baik dan berimbang, membahas budaya keselamatan dari perspektif teoretis maupun empiris, yang diambil dari literatur yang ada dan pada penelitiannya sendiri. Dia berhasil membawa lebih banyak kejelasan ke dalam, sampai sekarang, bidang konseptual yang agak membingungkan, meskipun penting.’

Per Morten Schiefloe, Universitas Sains dan Teknologi Norwegia, Norwegia ‘Penulis telah membuka bidang baru pertimbangan ulang dan penelitian untuk memastikan kemajuan yang konstan dari budaya keselamatan dan penerapannya dalam setiap aspek pekerjaan manusia. Ini adalah buku untuk dibaca dan sering dirujuk, terus-menerus menemukan makanan segar untuk dipikirkan dan minat yang serius untuk berprestasi.

‘Jurnal Keselamatan & Kesehatan Kerja RoSPA, Juli 2010 ‘Buku ini sangat jelas, ditulis dengan baik, dan menyenangkan untuk dibaca. Detail yang disajikan di seluruh buku ini tidak membuat pembaca kewalahan untuk memahami poin-poin utamanya. Kombinasi perspektif teoretis yang luas dan contoh nyata yang disajikan secara detail menjadi kekuatan buku ini. Para peneliti di bidang budaya keselamatan dapat memperoleh manfaat paling banyak dari buku ini. Selain itu, sifat praktis buku ini juga memungkinkan para praktisi yang bekerja di bidang keselamatan untuk menerapkan konsep, rekomendasi, dan ide yang diberikan ke lapangan. Khususnya, para manajer di organisasi berisiko tinggi yang bertekad untuk mempromosikan budaya keselamatan

Photo by Nitin Arya on Pexels.com

Semua buku di atas merupakan buku yang ditulis dalam bahasa inggris, tentunya dapat membantu Anda memperdalam pengetahuan Anda tentang K3 dan membantu Anda menjadi safety officer yang handal. Akan tetapi jika anda mencari 8 referensi buku-buku tentang ahli k3 umu atau petugas K3 yang ditulis dalam bahasa indonesia, kami rekomendasikan beberapa buku berikut :

berikut adalah 8 buku dalam bahasa Indonesia yang direkomendasikan untuk membantu Anda menjadi safety officer yang handal:

  1. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Perusahaan, oleh I Nyoman Suadin, dkk.: Buku ini memberikan panduan tentang manajemen K3 di perusahaan dan mencakup berbagai topik seperti risiko K3, audit K3, dan kebijakan K3.
  2. Panduan Praktis Keselamatan dan Kesehatan Kerja, oleh Enjang Sutisna: Buku ini memberikan panduan praktis tentang K3, dengan fokus pada cara mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengontrol risiko K3 di tempat kerja.
  3. K3 di Sektor Pertambangan, oleh Hadi Karyanto: Buku ini memberikan wawasan tentang manajemen K3 di sektor pertambangan dan mencakup topik seperti pengendalian kecelakaan, keselamatan penambangan, dan manajemen limbah.
  4. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), oleh Heryanto: Buku ini membahas SMK3 dan memberikan panduan praktis tentang bagaimana menerapkannya di tempat kerja.
  5. Panduan Singkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, oleh Irwan Sulistyanto: Buku ini memberikan ringkasan tentang berbagai topik K3, termasuk peraturan, risiko, dan prosedur keamanan.
  6. Hiperkes dan Keselamatan Kerja, oleh Dian Yulianto: Buku ini membahas tentang program Hiperkes dan memberikan panduan praktis tentang bagaimana menerapkannya di tempat kerja.
  7. Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja, oleh Hendriyanto, dkk.: Buku ini memberikan pemahaman dasar tentang K3 dan mencakup topik seperti hazard dan risiko, ergonomi, dan keamanan mesin.
  8. Manajemen Risiko K3, oleh Bambang Suharno: Buku ini membahas tentang manajemen risiko K3 dan memberikan panduan praktis tentang bagaimana mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengontrol risiko K3 di tempat kerja.

Semoga rekomendasi di atas dapat membantu Anda memperdalam pengetahuan Anda tentang K3 dan membantu Anda menjadi safety officer yang handal.

5 Keuntungan Memiliki Sertifikat ISO untuk Perusahaan

Perusahaan yang ingin meningkatkan reputasinya dan memastikan bahwa produk dan jasa mereka memenuhi standar industri tertentu harus mempertimbangkan untuk memperoleh sertifikat ISO. ISO (Organisasi Standar Internasional) adalah sebuah lembaga yang mempublikasikan standar global untuk manajemen mutu, lingkungan, serta sistem keamanan dan kesehatan kerja. Berikut adalah 5 alasan penting mengapa perusahaan harus memiliki sertifikat ISO.

Menambah Kepercayaan Pelanggan

Sertifikat ISO memberikan bukti bahwa perusahaan memenuhi standar internasional dalam produksi dan layanan. Ini membuat pelanggan merasa lebih percaya dan meningkatkan kepercayaan mereka pada produk dan jasa perusahaan.

Meningkatkan Kemampuan Bersaing

Dengan memiliki sertifikat ISO, perusahaan dapat membedakan diri dari pesaing dan meningkatkan posisi mereka dalam persaingan bisnis. Ini juga membantu perusahaan memenuhi syarat untuk bekerja dengan klien tertentu yang hanya bekerja dengan perusahaan yang memiliki sertifikat ISO.

Meningkatkan Efisiensi

Sertifikasi ISO membantu perusahaan membuat sistem dan prosedur yang lebih efisien, sehingga mempermudah mengelola bisnis dan meminimalkan masalah operasional. Ini juga membantu perusahaan memantau kinerja dan membuat perbaikan secara kontinu untuk meningkatkan efisiensi.

Meningkatkan Kualitas Produk dan Layanan

Sertifikasi ISO membantu perusahaan memastikan bahwa produk dan jasa mereka memenuhi standar internasional, sehingga membuat mereka lebih berkualitas dan memuaskan pelanggan. Ini juga membantu perusahaan memantau kualitas dan membuat perbaikan secara kontinu untuk meningkatkan produk dan layanannya.

Meningkatkan Integritas Bisnis

Sertifikasi ISO membantu perusahaan memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan menaati undang-undang dan regulasi yang berlaku. Ini membantu perusahaan mempertahankan integritas bisnis dan memastikan bahwa mereka bekerja dengan cara yang benar dan etis.


Sertifikasi ISO merupakan hal yang penting bagi perusahaan untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi mereka, serta memastikan bahwa produk dan jasa mereka memenuhi standar industri yang diterima secara internasional. Dengan memiliki sertifikat ISO, perusahaan dapat membuktikan komitmennya untuk kualitas, efisiensi, dan integritas bisnis, sehingga memperkuat posisinya dalam pasar dan mempertahankan kepercayaan pelanggan.

Namun, memperoleh sertifikat ISO bukanlah hal yang mudah. Perusahaan harus memenuhi syarat dan memastikan bahwa sistem dan prosedur mereka memenuhi standar yang ditetapkan. Proses ini membutuhkan waktu dan usaha, tetapi hasilnya dapat sangat bermanfaat bagi perusahaan dalam jangka panjang.

Sebagai kesimpulan, perusahaan harus serius mempertimbangkan untuk memperoleh sertifikat ISO untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar industri dan mempertahankan kredibilitas dan reputasi mereka dalam pasar. Ini akan membantu perusahaan membedakan diri dari pesaing dan memperkuat posisinya dalam pasar, serta membuat pelanggan merasa lebih percaya dan puas dengan produk dan jasa yang mereka terima.


Sumber referensi:

ISO (International Organization for Standardization) website: https://www.iso.org/
The Importance of ISO Certification for Businesses: https://www.achieve-iso-9001.co.uk/importance-of-iso-certification-for-businesses/
The Benefits of ISO Certification for Your Business: https://www.qualitydigest.com/inside/quality-insider-article/benefits-iso-certification-your-business.html

Advertisment

7 Alasan Mengapa Pekerjaan Anda Harus Memiliki Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Para pekerja harus memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi dan pengetahuan yang tepat untuk melakukan pekerjaan mereka dengan aman dan sehat. Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI adalah salah satu cara untuk memastikan hal ini. Berikut adalah 7 alasan mengapa pekerjaan Anda harus memiliki sertifikasi ini.

1. Memastikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI memastikan bahwa para pekerja memiliki pengetahuan dan kompetensi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka sendiri dan orang lain selama bekerja. Ini membantu mengurangi risiko kecelakaan kerja dan memastikan lingkungan kerja yang aman.

Advertisment

Jika anda berminat mengikuti, silahkan langsung mendaftar dengan mengklik tombol berikut :

2. Meningkatkan Produktivitas

Para pekerja yang memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI lebih memahami bagaimana cara bekerja dengan aman dan sehat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih efisien dan produktif. Mereka tidak akan terganggu oleh masalah kesehatan atau keselamatan, sehingga dapat bekerja dengan lebih baik dan mencapai hasil yang lebih baik.

3. Menambah Nilai di Pasar Kerja

Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI menunjukkan bahwa para pekerja memiliki kompetensi dan pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja dengan aman dan sehat. Ini membuat mereka lebih berharga bagi perusahaan atau organisasi, dan membantu mereka menonjol dalam pasar kerja.

Advertisment

Jika anda berminat mengikuti, silahkan langsung mendaftar dengan mengklik tombol berikut :

4. Memenuhi Persyaratan Hukum

Setiap perusahaan atau organisasi harus memenuhi persyaratan hukum tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI membantu memastikan bahwa para pekerja memiliki pengetahuan dan kompetensi untuk memenuhi persyaratan hukum ini.

5. Meningkatkan Kompetensi dan Pengetahuan

Pelatihan untuk sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI membantu para pekerja memahami lebih dalam tentang kesehatan dan keselamatan kerja, dan memberikan mereka kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan mereka.

Photo by Ron Lach on Pexels.com

6. Meningkatkan Kemampuan Beradaptasi

Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI membantu para pekerja memahami bagaimana mengatasi situasi yang mungkin terjadi saat bekerja dan bagaimana memastikan keselamatan dan kesehatan mereka dalam situasi apapun. Ini membantu mereka menjadi lebih adaptif dan siap mengatasi masalah yang mungkin muncul saat bekerja.

7. Membantu Memastikan Standar Kualitas

Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI membantu memastikan bahwa para pekerja memiliki pengetahuan dan kompetensi yang diperlukan untuk bekerja dengan standar kualitas yang tinggi. Ini memastikan bahwa hasil kerja mereka selalu sesuai dengan harapan dan memenuhi standar industri.

Dengan melakukan sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI, para pekerja dapat memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan kompetensi yang diperlukan untuk bekerja dengan aman dan sehat. Sertifikasi ini juga membantu mereka meningkatkan produktivitas, menambah nilai di pasar kerja, dan memastikan standar kualitas.

PJK3 Prashetya Quality

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mengikuti pelatihan K3 dan memperoleh sertifikasi ini. Pelatihan K3 yang saya selenggarakan akan membantu Anda memahami lebih dalam tentang kesehatan dan keselamatan kerja, dan membantu Anda memperoleh sertifikasi yang diperlukan. Jangan ragu untuk bergabung dan meningkatkan karier Anda.

INFO LEBIH LANJUT TRAINING PRASHETYA QUALITY

Apabila dalam informasi terkait TRAINING PT PRASHETYA QUALITY yang belum jelas atau kurang dipahami, silahkan hubungi kami. Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi kontak berikut:
Telp. (021) 84302107 |
SMS/CALL Center (WA) : +6281384820897

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk melanjutkan proses pendaftaran.


Sumber Referensi:

"Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI: Mengenal Lebih Dalam Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja" by Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, https://www.kemnaker.go.id/artikel/sertifikasi-ahli-k3-umum-kemnaker-ri-mengenal-lebih-dalam-tentang-kesehatan-dan-keselamatan-kerja
"7 Alasan Kenapa Harus Memiliki Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI" by Majalah K3, https://majalahk3.com/7-alasan-kenapa-harus-memiliki-sertifikasi-ahli-k3-umum-kemnaker-ri/

7 Tren Dunia K3 pada Tahun 2023

Dunia K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terus mengalami perkembangan setiap tahunnya. Tahun 2023 tidak terkecuali, berikut adalah beberapa tren terbaru dalam dunia K3:

1. Fokus pada Preventif dan Prediktif

Lebih banyak perusahaan berfokus pada pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui sistem preventif dan prediktif. Bisa jadi menggunakan bantuan teknologi seperti IoT, AI, dan Big Data untuk memantau kondisi lingkungan kerja dan mengidentifikasi potensi bahaya sebelum terjadi kecelakaan.

2. Implementasi 5S

5S adalah teknik pengelolaan lingkungan kerja yang berfokus pada kebersihan, keamanan, dan kenyamanan. Pada tahun 2023, lebih banyak perusahaan mengimplementasikan teknik ini untuk memperbaiki efisiensi dan mengurangi potensi bahaya.

3. Peningkatan Budaya K3

Budaya K3 yang kuat sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan karyawan. Tahun 2023 menandai tren peningkatan budaya K3 di perusahaan, dimana perusahaan mulai memperhatikan pentingnya membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang kuat dan terintegrasi.

4. Penggunaan Teknologi untuk Peningkatan K3

Teknologi seperti AR/VR, wearable, dan sistem pendukung keputusan telah digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini membantu mengurangi kecelakaan dan mempermudah pelacakan dan analisis risiko.Peningkatan Kompetensi K3
Perusahaan meningkatkan kompetensi karyawan dalam hal K3 melalui pelatihan dan sertifikasi. Ini membantu memastikan bahwa karyawan memahami dan menerapkan prinsip K3 dalam pekerjaan mereka setiap hari.

5. Perlindungan Karyawan

Lebih banyak perusahaan menekankan pada perlindungan karyawan dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Mereka melakukan ini melalui penyediaan alat pelindung diri, perbaikan lingkungan kerja, dan peningkatan sistem jaminan sosial.

Advertisment

Jika anda berminat mengikuti, silahkan langsung mendaftar dengan mengklik tombol berikut :

6. Implementasi Manajemen Risiko

Perusahaan mulai mengimplementasikan sistem manajemen risiko untuk memastikan bahwa mereka dapat mengidentifikasi dan mengatasi risiko K3 dengan lebih efektif. Ini termasuk melakukan evaluasi risiko secara berkala, melakukan tindakan preventif, dan memantau kondisi lingkungan kerja untuk memastikan keamanan karyawan.

7. Peningkatan Kompetensi K3

Perusahaan mulai memperhatikan pentingnya kompetensi K3 bagi karyawan mereka. Mereka meningkatkan kompetensi karyawan melalui pelatihan dan sertifikasi, memastikan bahwa karyawan mereka memahami dan menerapkan prinsip K3 dalam pekerjaan mereka setiap hari.

Dengan tren-tren ini, harapannya dunia kerja akan menjadi lebih aman dan sehat bagi semua karyawan. Perusahaan harus terus berupaya untuk memperbaiki praktik kesehatan dan keselamatan kerja serta memastikan bahwa karyawan mereka memiliki lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Exit mobile version