Pertaanyaan :

Apakah setiap perusahaan wajib memiliki ahli K3 umum?

Ulasan Lengkap

Intisari:

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”).

Ahli K3 ditunjuk pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Jika suatu perusahaan tidak masuk kriteria tertentu di mana diberlakukan ketentuan K3, maka perusahaan tersebut tidak wajib mempunyai Ahli K3. Artinya, tidak semua perusahaan wajib memiliki Ahli K3.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Hakikatnya, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).[1]

Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[2]

Pada dasarnya ketentuan keselamatan kerja berlaku dalam tempat kerja di mana:[3]

a.dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;

b.terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

c.dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;

d.dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;

e.dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;

f.dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;

g.dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

h.dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;

i.dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;

j.dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;

k.dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;

l.terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

m.dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

n.dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;

o.dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;

p.dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;

q.diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

Aturan K3 secara khusus juga dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”)  adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.[4]

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan kriteria tempat kerja yang wajib menerapkan K3 di atas, jika sebuah perusahaan tidak masuk kriteria tersebut, maka perusahaan tidak wajib memberlakukan K3.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Semua Perusahaan Wajib Memberlakukan K3?.

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Soal pernyataan Anda tentang Ahli K3 umum, perlu diketahui bahwa peraturan menyebutnya dengan istilah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”).[5]

Ahli keselamatan kerja bersama para pegawai pengawas ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya UU 1/1970 dan membantu pelaksanaannya.[6]

Lebih khusus lagi, Ahli K3 diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“Permenaker 02/1992”).

Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk Ahli K3 pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.[7]

Kriteria tertentu tersebut adalah:[8]

a.Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang;

b.Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[9]

Berpendidikan Sarjana, Sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun;

2.Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun:

a. Berbadan sehat;

b. Berkelakuan baik;

c. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;

d. Lulus seleksi dari Tim Penilai.

Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban:[10]

a.Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya;

b.Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
  2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya;

c.Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubung dengan jabatannya.

Jadi, ahli K3 ditunjuk bagi tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Jika tidak masuk kriteria tersebut, maka perusahaan tidak wajib mempunyai Ahli K3. Artinya, tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki Ahli K3.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

3.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

4.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 


[1] Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan

[2] Penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan 

[3] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”)

[4] Pasal 1 angka 2 PP 50/2012

[5] Pasal 1 ayat (6) UU 1/1970 dan Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“Permenaker 02/1992”)

[6] Pasal 5 ayat (1) UU 1/1970

[7] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 02/1992

[8] Pasal 2 ayat(2) Permenaker 02/1992

[9] Pasal 3 Permenaker 02/1992

[10] Pasal 9 ayat (1) Permenaker 02/1992

 

Sumber Artikel : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5863767e6f22f/syarat-menjadi-ahli-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-pada-perusahaan