Jam kerja yang sibuk, sebiat hari kita meluangkan waktu untuk mencari nafkah. Meluangkan banyak waktu, membanting tulang untuk ikhtiar pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Namun, terus menerus menforsir diri untuk bekerja, itu tidak baik juga. Lanta, idealnya untuk waktu kita bekerja berapa lamaa sih ?. Nah, berikut ada sebuah pembahasan yang akan membahas tentang peraturan jam kerja menurut Kemnaker.
Beban kerja yang dirasakan oleh setiap pekerja di masing-masing perusahaan tentunya berbeda-beda. Ada yang bekerja dari pagi hingga sore, ada yang bekerja sampai malam, dan bahkan ada yang harus tetap bekerja di hari libur. Hal tersebut tergantung pada di bidang apa perusahaan tersebut bergerak. Tak jarang, kita pun harus lembur jika memang dituntut untuk demikian.
Peraturan jam kerja menurut Kemnaker
Sebenarnya, bagaimana peraturan jam kerja menurut Kemnaker?
-
Jam Kerja Menurut Kemnaker
Untuk melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Jam kerja menurut Depnaker diatur dalam undang-undang. Normalnya, karyawan yang bekerja selama lima hari dalam satu minggu memiliki jam kerja total empat puluh jam dalam seminggu, dimana setiap harinya berjumlah delapan jam. Jam kerja seperti ini sering kita jumpai pada pekerja kantoran, di mana mereka masuk kantor mulai jam delapan pagi hingga jam lima sore, dengan satu jam sebagai waktu istirahat. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja selama enam jam dalam satu minggu, mereka juga memiliki total jam kerja yang sama, yakni empat puluh jam. Bedanya, mereka wajib bekerja selama tujuh jam selama lima hari ditambah setengah hari di salah satu dari enam hari tersebut.
Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dua sistem jam kerja yang telah disebutkan di atas diatur dalam pasal 77 ayat 1. Melalui pasal tersebut pemerintah mewajibkan setiap pengusaha untuk melindungi jam kerja para karyawannya. Jika karena suatu hal tertentu pengusaha mengharuskan karyawannya untuk bekerja di luar jam-jam tersebut, maka ia wajib membayar uang lembur pada karyawannya.
Idealnya, karyawan bekerja selama empat puluh jam dalam seminggu. (Source: pixabay)
-
Perjanjian Kerja Bersama
Jam kerja menurut Depnaker tersebut tentunya tidak berlaku untuk semua sektor usaha. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jam kerja setiap perusahaan berbeda-beda sesuai bidangnya. Aturan tersebut hanya mengatur lamanya kerja secara garis besar, tapi untuk kapan mulai dan berakhirnya waktu kerja, hal tersebut harus dijelaskan lebih detil dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003. Namun, untuk dapat melaksanakannya, Perjanjian Kerja Tersebut harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri atau pejabat dari Disnaker.
Untuk sektor usaha lain, peraturan mengenai jam kerjanya diatur dalam Kepmenakertrans No.233 pasal 3 ayat 2 mengenai Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilakukan Secara Terus-Menerus, antara lain pekerjaan di bidang pelayanan kesehatan, jasa transportasi, pariwisata, perbaikan transportasi, penyedia tenaga listrik, media massa, lembaga konservasi, dan bidang usaha lain yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi. Jadi, perusahaan-perusahaan semacam ini tidak perlu mengikuti UU No.13 tahun 2003. Biasanya, pekerjaan semacam ini dilakukan dibagi ke dalam shift-shift. Meskipun demikian, jika ada kelebihan jam kerja, maka pengusaha wajib membayar uang lembur. Sedangkan untuk jam kerja menurut Depnaker mengenai pekerjaan yang dilakukan di hari libur resmi, telah diatur dalam Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003.
Nah, itu tadi terkait penjelasan peraturan jam kerja menurut Kemnaker. Semoga bermamfaat ya guys. 🙂