logo-k3
K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 merupakan hal yang wajib diterapkan diseluruh lingkungan kerja, baik perkantoran, rumah sakit, pabrik, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, maupun militer.
Kesehatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata “Health” yang saat ini tidak hanya berarti terbebasnya seorang dari penyakit namun memiliki makna sehat secara fisik, mental maupun sosial.
Sedangkan keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu “Safety” dan pada umumnya dihubungkan dengan keadaan terbebasnya  seseorang dari peristiwa kecelakan (accident) atau nyaris celaka (near-miss).
Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja  di dasari atas 3 pendekatan yaitu :
Pendekatan Filosofi :
keselamatan dan kesehatan kerja ( K3) merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah atau rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Pendekatan Ilmiah :
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan  suatu bidang keilmuan dimana kajian – kajiannya  tidak hanya terbatas pada ilmu kesehatan dan keselamatan namun juga melakukan pengkajian terhadap  ilmu – ilmu lain seperti : Higine industri, ergonomi, human faktor, epidomologi, statistik, kedokteran, rekayasa , kimia, toksikologi, manajemen, hukum, sosial , perilaku dan lain – lain.
Pendekatan Praktis :
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan kajian – kajian praktis yang membahas mengenai  upaya – upaya yang ditempuh untuk melakukan pencegahan atau memperkecil timbulnya bahaya – bahaya (Hazard) dan resiko (Risk) terjadinya penyakit dan juga kecelakaan.
Dasar Hukum K3 yang utama adalah Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 kemudian diteruskan dengan UU no 1 Tahun 1970, undang undang ini membahas tentang KESELAMATAN KERJA. Dari undang-undang tersebut diteruskan dengan Permen, PP, SE, undang-undang daerah dan lain sebagainya.
Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Sebagaimana  dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Oleh karena itu K3 yang memiliki tujuan untuk mencegah dan meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin :

1.Tenaga kerja dan orang disekitarnya yang berada di tempat kerja mendapatkan jaminan perlindungan terhadap keselamatannya sehingga merasa nyaman dalam bekerja.

  1. Setiap sumber produksi yang digunakan dalam kegiatan operasinya dapat dipakai dan dipergunakan secara efektif dan efisien.
  2. Resiko dapat di minimalisir sehingga proses kegiatan operasional atau produksinya dapat berjalan lancar.

Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Dalam era industri seperti sekarang ini, tidak dapat kita pungkiri begitu banyak perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di Indonesia. Mulai dari perusahaan kelas ringan sampai kelas berat ada. Sebagai perusahaan yang telah mempekerjakan orang-orang di dalamnya, perusahaan diwajibkan untuk memberi perlindungan dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja kepada setiap pihak di dalamnya agar tercapai peningkatan produktivitas perusahaan.
Pemerintah sendiri sebenarnya cukup menaruh perhatian terhadap permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja ini. Berbagai macam produk perundang-undangan dan peraturan-peraturan pendukung lainnya dikeluarkan untuk melindungi hak-hak pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Beberapa perusahaan yang ada sebagian juga telah memiliki standar keamanan dan kesehatan kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-Undang tersebut berawal dari UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU Nomor 1 Tahun 1970 tersebut menjelaskan pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia. Implementasinya diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Menurut Permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam mengimplementasikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 merupakan upaya integratif yang harus dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga para pekerja yang terlibat langsung dengan pekerjaan.
Perundang-undangan yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam proses implementasinya. Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya menghasilkan angka zero accident yang memang merupakan tujuan dilaksanakannya SMK3. Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia yang masih kurang memilki pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja serta perusahaan-perusahaan yang ternyata memang belum memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja.
Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan peraturan hukum terkait K3 kemudian membentuk lembaga-lembaga penunjang diantaranya :

  1. Direktorat Pengawasan Norma K3 di DEPNAKERTRANS

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pengawasan/ inspeksi keselamatan kerja telah didesentralisasikan dan tanggung jawab untuk pengawasan tersebut telah dialihkan ke pemerintah provinsi sejak tahun 1984. Di Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan DEPNAKERTRANS, sekitar 1,400 pengawas dilibatkan dalam pengawasan ketenagakerjaan secara nasional. Sekitar 400 pengawas ketenagakerjaan memenuhi kualifikasi untuk melakukan pengawasan K3 di bawah yurisdiksi Direktorat Pengawasan Norma K3 (PNKK).
2. Pusat Kesehatan Kerja Departemen Kesehatan
Pelayanan kesehatan kerja adalah tanggung jawab Pusat Kesehatan Kerja di bawah Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Pusat ini dibagi menjadi (i) Seksi Pelayanan Kesehatan Kerja, (ii) Seksi Kesehatan dan Lingkungan Kerja, dan (iii) Unit Administrasi.
Pusat ini sudah menyusun Rencana Strategis Program Kesehatan Kerja untuk melaksanakan upaya nasional. K3 merupakan salah satu program dalam mencapai Visi Indonesia Sehat 2010, yang merupakan kebijakan Departemen Kesehatan saat ini. Visi Indonesia Sehat 2010 dibentuk untuk mendorong pembangunan kesehatan nasional, meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau untuk perorangan, keluarga, dan masyarakat .
3. Dewan Tripartit National Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3N)
Dewan K3 Nasional (DK3N) dibentuk oleh DEPNAKERTRANS pada tahun 1982 sebagai badan tripartit untuk memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Pemerintah di tingkat nasional. Anggota Dewan ini terdiri dari semua instansi pemerintah yang terkait dengan K3, wakil-wakil pengusaha dan pekerja dan organisasi profesi. Tugasnya adalah mengumpulkan dan menganalisa data K3 di tingkat nasional dan provinsi, membantu DEPNAKERTRANS dalam membimbing dan mengawasi dewan-dewan K3 provinsi, melakukan kegiatan-kegiatan penelitian, dan menyelenggarakan program-program pelatihan dan pendidikan. Selama periode 1998-2002, DK3N telah menyelenggarakan sekurangkurangnya 27 lokakarya dan seminar mengenai berbagai subyek di sektor-sektor industri terkait. DK3N juga telah menerbitkan sejumlah buku dan majalah triwulan.
Pada hakikatnya kita memang tidak akan menemukan konsep dan realita yang berjalan bersamaan, begitu pula dengan implementasi dari K3 yang belum bisa berjalan maksimal apabila belum ada komitmen yang tegas dari berbagai pihak baik pmerintah, pengusaha dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan K3.