Peranan K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) Di Rumah Sakit”

Jika kemarin kita telah membahas Potensi Bahaya dan Resiko di Rumah Sakit, Maka kali ini mari kita coba embahas terkait Peranan K3 dalam mencegah potensi resiko dan bahaya yang ada di rumah sakit. Dengan harapan, dari permasalahan Potensi Bahaya dan Resiko di Rumah Sakit, kita juga mengetahui terkait solusi apa yang bisa kita kembangkan melalui aspek K3 Rumah sakit.

Pada dasarnya, pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu salah satu bentuk usaha untuk membuat tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, hingga dapat kurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang selanjutnya dapat tingkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menyebabkan korban jiwa ataupun kerugian materi untuk pekerja dan entrepreneur, namun dapat juga mengganggu sistem produksi secara detail, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang selanjutnya akan beresiko pada orang-orang luas.

Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kelompok petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Bila kita tekuni angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa penilaian) memberikan kecenderungan penambahan prevalensi. Sebagai aspek penyebabnya, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kwalitas dan ketrampilan pekerja yang kurang mencukupi. Banyak pekerja yang menyepelekan resiko kerja, hingga tidak memakai alat-alat pengaman meskipun telah ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Th. 2003 mengenai Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan kalau usaha Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diadakan di semua tempat kerja, terutama tempat kerja yang memiliki resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau memiliki karyawan paling sedikit 10 orang. Bila memerhatikan isi dari pasal diatas maka jelaslah kalau Tempat tinggal Sakit (RS) termasuk kedalam persyaratan tempat kerja dengan beragam ancaman bahaya yang bisa menyebabkan efek kesehatan, bukan sekedar pada beberapa pelaku segera yang bekerja di RS, namun juga pada pasien ataupun pengunjung RS. Hingga telah semestinya pihak pengelola RS mengaplikasikan bebrapa usaha K3 di RS.

Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi ada juga potensi bahaya-bahaya lain yang memengaruhi kondisi dan keadaan di RS, yakni kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera yang lain), radiasi, beberapa bahan kimia yang beresiko, gas-gas anastesi, masalah psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya itu diatas, terang meneror jiwa dan kehidupan untuk beberapa karyawan di RS, beberapa pasien ataupun beberapa pengunjung yang ada di lingkungan RS.

Segi Legal K3 RS 

Tempat tinggal sakit adalah tempat kerja di mana terdapat karyawan, orang sakit, pengunjung, alat medis dan non medis. Tempat tinggal sakit di bangun diperlengkapi dengan perlengkapan yang digerakkan dan dipelihara untuk sedemikian rupa untuk melindungi dan menghindar kebakaran dan persiapan dalam menghadapai bencana ataupun kebakaran.

Rumah sakit :

  • Padat modal
  • Padat teknologi
  • Padat Karya
  • Padat System

Kesehatan dan Keselamatan Kerja yaitu kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan tenaga kerja, pekerjaan dan lingkungan kerja, yang mencakup semua usaha untuk menghindar dan menanggulangi semua sakit dan kecelakaan akibat kerja.
Basic Hukum dan Dasar :

  • UU No. 1/1970 mengenai keselamatan kerja
  • UU No. 23/1992 mengenai kesehatan
  • Permenkes RI No. 986/92 mengenai kesehatan lingkungan RS
  • Permenkes RI No. 472 th. 1996 mengenai pengamanan bahan beresiko untuk kesehatan
  • SK Menkes No. 351 th. 2003 mengenai Komite K3 bidang Kesehatan
  • Permenaker no. 05/Men/1996 mengenai System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Ketentuan Dir. Jen. P2PLP nomor 1204 th. 2004 mengenai kriteria kesehatan lingkungan tempat tinggal sakit
  • Dasar K3 dirumah sakit th 2006 (BinKesja DepKes)
  • Dasar tehnis pengelolaan limbah klinis dan desinfeksi dan sterilisasi dirumah sakit th. 2002.

System Manajemen K3-RS 
Adalah bagian dari system manajemen RS keseluruhannya yang mencakup susunan organisasi, rencana, tanggung jawab, proses, prosedur, sistem, dan sumber daya yang diperlukan untuk pengembangan, aplikasi, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rencana ingindalian kemungkinan yang terkait dengan aktivitas kerja manfaat terwujudnya tempat kerja yang sehat, aman, efektif, dan produktif.

Tujuan SM-K3RS 
Membuat suatu system kesehatan dan keselamatan kerja dirumah sakit dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, keadaan dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rencana menghindar dan kurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Step Aplikasi K3-RS 

  • Step persiapan
  • Step pelaksanaan
  • Step pemantauan dan pelajari

Step Persiapan 

  • Prinsip manajemen : kebijakan, penyediaan dana, fasilitas dan prasarana untuk mensupport aktivitas K3 RS
  • Membuat Unit Organisasi K3 di RS yang terlihat dalam susunan organisasi RS

Susunan/Organisasi K3-RS 
Susunan Unit K3-RS terbagi dalam :

  • Bagian I : Bagian pengamanan perlengkapan medik, pengamanan radiasi dan limbah radioaktif
  • Bagian II : Bagian pengamanan perlengkapan nonmedik, pengamanan dan keselamatan bangunan
  • Bagian III : Bagian pengembangan sanitasi fasilitas kesehatan
  • Bagian IV : Bagian service kesehatan kerja dan mencegah penyakit akibat kerja
  • Bagian V : Bagian mencegah dan penanggulangan bencana

Pekerjaan Unit Organisasi K3-RS 

    • Berikan referensi dan pertimbanagan pada Direktur RS mengenai beberapa masalah yang terkait dengan K3_RS
    • Bikin program K3-RS
    • Melakukan program K3_RS
    • Melakukan pelajari program K3-RS

Step Proses
Program K3-RS 

  • Proses kesehatan kerja untuk karyawanb (prakerja, berkala, khusus)
  • Usaha pengamanan pasien, pengunjung dan petugas
  • Penambahan kesehatan lingkungan
  • Sanitasi lingkungan RS
  • Pengelolaan dan pemrosesan limbah padat, cair, gas
  • Mencegah dan penanggulangan bencana (Disaster program)
  • Pengelolaan layanan, bahan dan barang berbahaya
  • Pendidikan dan kursus K3
  • Sertifikasi dan kalibrasi fasilitas, prasarana, dan perlengkapan RS
  • Pengumpulan, pemrosesan dan pelaporan K3

Step Pemantauan dan Evaluasi 

  • Inspeksi dan audit program K3
  • Perbaikan dan ingindalian K3 yang didasarkan berdasar hasil temuan dari audit dan inspeksi
  • Referensi dan tindak lanjut hasil pelajari program K3

Tanda kesuksesan SM-K3RS 

Ruang lingkup K3 di Rumah Sakit 

  • Fasilitas higene yang memonitor dampak lingkungan kerja pada tenaga kerja diantaranya pencahayaan, bising, suhu/iklim kerja.
  • Fasilitas Keselamatan kerja yang mencakup pengamanan pada perlengkapan kerja, penggunaan alat pelindung diri dan sinyal/rambu-rambu peringatan dan alat pemadam kebakaran.
  • Fasilitas Kesehatan Kerja yang mencakup kontrol awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan.
  • Ergonomi yakni kesehatan pada alat kerja dengan tenaga kerja

Sumber Stres Di Tempat tinggal Sakit 

  • Beban kerja terlalu berat
  • Perseteruan dan ketidakjelasan peran
  • Kurang supervisi dan pengarahan
  • Bekerja di daerah yang asing
  • Nada gaduh
  • Kurang bertindak – kenikmatan kerja rendah
  • Kurang penghargaan
  • Kerja bergilir
  • Pajanan terhadapa toksikan, pasien infeksius
  • Ketidakpastian (politik, kerja kontrak)

Kondisi Darurat di RS 
Kondisi darurat yaitu setiap peristiwa yang bisa menyebabkan masalah pada kelancaran operasi/aktivitas di lingkungan RS Macamnya :

  • Kebakaran
  • Kecelakaan, contoh : terpeleset dan tertusuk benda tajam
  • Masalah tenaga, contoh : masalah listrik, air, dll
  • Ganggua keamanan, contoh : huru-hara, demonstrasi, pencurian
  • Bencana alam, contoh : gempa bumi, angin topan, banjir, dll
  • Kondisi darurat di ruangan, ruang bedah, ICCU contoh : tidak berhasil jantung, tidak berhasil napas

Pemantauan Lingkungan Kerja 
Laporan pemantauan lingkungan kerja dilakukan

  • Penyehatan lingkungan tempat tinggal sakit dilakukan setiap triwulan dengan cara berjenjang
  • Pemantauan kwalitas hawa ruang minimum 2 kali dalam setahun
  • Pemantauan bahan makanan dilakukan minimum 1 kali setiap bln. di ambil sampel untuk konfirmasi laboraturium
  • Tenaga kerja dipewriksa kesehatannya 1 kali setahun
  • Kontrol air minum dan air bersih dilakukan 2 kali setahun
  • Perbaikan tangga (diperlengkapi karet anti terpelesetr), ram, pintu dan tangga darurat
  • Penyempurnaan pemrosesan limbah
  • Pemasangan detektor asap
  • Pemasangan alat komunikasi
  • Perbaikan dan penyempurnaan vertilasi dan pencahayaan

Untuk Karyawan 

  • Inventarisasi semua karyawan bersama tempat kerja
  • Laporan karyawan yang sakit kronis
  • Jumlah kunjungan karyawan yang berobat di Poli
  • Usulan medikal check-up untuk karyawan yang sering sakit (absensi)
  • Usulan skrening test untuk pegawai yang bekerja ditempat kemungkinan tinggi (IGD, dapur, laundr, lab)
  • Usulan vaksinasi pegawai terlebih yang bekerja ditempat kemungkinan tinggi
  • Usulan kursus K3 di luar dan di dalam Tempat tinggal Sakit
  • Usulan pembelian APD (topi, masker, pakaian keselamatansepatu safety terbaru, sarung tangan)
  • Perbaikan kesejahteraan karyawan (makanan penambahan, vasilitas kesehatan)

Manajemen Resiko di RS 

  • Rekognisi hazards
  • Menilainya resiko hazards
  • Intervensi mengatur resiko
  • Maksud Manajemen Resiko
  • Meminimasikan kerugian
  • Tingkatkan peluang/peluang
  • Memotong mata rantai peristiwa kerugian
  • Mencegah pada terjadinya kerugian akibat kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja.

​Hazard VS Risk 

  • Hazard is asource or situation with a potential for harm in terms of human injury or ill health, damage to properti or the environment, or a combination of these.
  • Hazard is the potential for the risk factor to be realized in particular situation
  • Risk is the probability for hazard to be realized

Hazard di RS
Hazard Kecelakaan 

  • Physical extention – Hernia, back injury
  • Kebakaran dan bencana alam
  • Gas dalam tabung
  • Larutan, uap dan gas mudah terbakar dan meledak
  • Alat elektronik

Hazard penyakit infeksi 
Hazard penyakit noninfeksi 

  • Kimia (desinfektan, etilenoksida, antikanker, gas anestesi)
  • Fisik (panas, bising, radiasi)
  • Mutagen dan terarogen
  • Dermatologik
  • Stres

Hirarki Manajemen Resiko

  • Eliminasi
  • Subtitusi
  • Redukasi cara tehnis (isolasi, ventilasi, dan lain-lain)
  • Reduksi cara administratif (SOP, edukasi, dan lain-lain)
  • Alat pelindung diri

Semoga dari ulasan diatas. bermamfaat untuk rekan-rekan sekalian. Sekian, terima kasih.

sumber : https://sumbermaju.weebly.com/home/peranan-k3-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-di-rumah-sakit