PT. PUSAT SERTIFIKASI PRASETYA (PUSER) adalah sebuah Badan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang Jasa Sertifikasi se-luas-luasnya, antara lain Management Sertificate , Medical Sertificate, Engineering Machine & Employee Sertificate, Safety & Heatlh, Environment, Quality Serificate, Building Sertificate.
Perusahaan kami didukung oleh tenaga ahli (Auditor, Inspektor)dari berbagai bidang yang berpengalaman dan kapabel di bidangnya masing-masing sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimilikinya.
PT. PRASHETYA QUALITY sebagai jasa konsultan yang berperan pada bidang perijinan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) , SLF (Sertifikat Laik Fungsi), Reklame, Design Arsitektur Konstruksi, ME (Mekanikal Elektrikal, Plumbing , Instalasi Pemadam Kebakaran ), IPAL , SKK dan Sertifikasi K3 ( Instalasi Listrik, Instalasi Penangkal Petir, Genset, Lift dan Gondola ). Kami juga memiliki komitmen untuk mencapai kepuasan dan misi menjadi perusahaan nasional terbaik dan dapat bekerja sama dengan mitra kerja agar mendapatkan kesuksesan melalui pelayanan yang diberikan
PT. PRASHETYA QUALITY merupakan jasa Service System Management, Medical, Engineering, Economic Development, Monitoring and Evaluation, Industry and Business Development,Safety & Heatlh,Environment,Quality.
Para pendiri dan para profesional melihat, bahwa dimasa mendatang akan sangat dibutuhkan suatu jasa/keahlian services yang berkualitas tinggi, cepat layanan, tepat sasaran dan berorientasi pada manfaat.
Berdasarkan hal tesebut, maka para pendiri dan para profesional merumuskan misi services, yaitu mendarma-baktikan jasa keahlian bagi bangsa Indonesia.
Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:
- SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
- SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan
Izin Mendirikan Bangunan atau seringkali disingkat sebagai IMB merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. IMB merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.
Hal ini bukan semata-mata membuang arsip saja, namun untuk menciptakan daerah yang tertib, keamanan yang terjamin, keselamatan serta kenyamanan. Sehingga tanpa melawan hukum, pembangunan didirikan secara baik dan benar. Ketika ada masalah melanda, maka IMB lah yang bisa menindak.
Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) adalah izin yang diperlukan bagi pemilik bangunan. Baik yang memiliki ketinggian bangunan dibawah 8 lantai ataupun diatas 8 lantai. Khusus bangunan dengan kreteria lebih dari 8 lantai atau luas lebih dari 5000 meter persegi atau didalamnya dihuni 500 orang lebih maka perlu menerapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan gedung yg memenuhi persyaratan akan mendapat SKK
Dasar hukum Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk memberikan Rekomendasi/Sertifikat Keselamatan Kebakaran adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Oleh karena itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja baik di sektor darat, air maupun udara. Jadi pada dasarnya setiap pekerja di Indonesia wajib dan berhak atas jaminan keselamatan serta kesehatan dalam bekerja.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 menetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak;
bahwa Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Nilai Kontrak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga dan berdasarkan faktor-faktor tertentu atas penyelenggaraan reklame yang diselenggarakan sendiri;
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali dengan Peraturan Gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
IPAL-instalasi pengolahan air limbah merupakan suatu perangkat tehnik berikut perlengkapannya untuk memproses dan mengolah cairan sisa proses produksi pabrik atau proses bisnis sehingga cairan tersebut layak di buang ke lingkungan dan tidak merdampak negative terhadap lingkungan tersebut.
Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan limbah ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Izin usaha pembuangan limbah cair ini sangat penting di perhatikan, karena kegiatan ini menyangkut kesehatan likungan hidup dan juga masyarakat setempat.

DAPATKAN SERTIFIKASI KEAHLIAN/PROFESI
PT. PRASHETYA QUALITY adalah sebuah Badan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa Service System Management, Medical, Engineering, Economic Development, Monitoring and Evaluation, Industry and Business Development,Safety & Heatlh,Environment,Quality.
Jika anda membutuhkan jasa sertifikasi keahlian/profesi silahkan kunjungi website PT.Prashetya Quality