JASA MENGURUS IZIN BANGUNAN
Izin Mendirikan Bangunan atau seringkali disingkat sebagai IMB merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. IMB merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.
Hal ini bukan semata-mata membuang arsip saja, namun untuk menciptakan daerah yang tertib, keamanan yang terjamin, keselamatan serta kenyamanan. Sehingga tanpa melawan hukum, pembangunan didirikan secara baik dan benar. Ketika ada masalah melanda, maka IMB lah yang bisa menindak.