Sertifikasi Kemnaker RI

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait dengan Pelatihan, Konsultansi, Sertifikasi K3, Lingkungan dan Mutu :

1. Mengapa Training Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI tidak diperkenankan dengan Tamatan SMU/STM/SMK ?

Jawab :

Berdasarkan Permenaker No.02 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja   Pasal 3 :  Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau Sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2

tahun;

b. Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya

sekurang-kurangnya 4

Solusi :

Untuk Tamatan SMA/STM/SMK dapat mengikuti training Sertifikasi Kemnaker RI yang lain yaitu Sertifikasi AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI, yg masih memperbolehkan untuk mengikuti ini, Solusi kedua yaitu dengan mengikuti Training dan Sertifikasi AHLI MUDA K3 Sertifikasi BNSP. Untuk Ikut Sertifikasi BNSP diperkenankan juga Tamatan SMU/STM/SMK detail informasi ini dijelaskan pada pembahasan serifikasi BNSP di bawah.

  2. Mengapa Sertifikat Training Ahli K3 Umum tertulis CALON AHLI K3 UMUM ?

Jawab :

Ketika peserta mengikuti Training Ahli K3 Umum, jika utusan dari Perusahaan yang akan didapatkannya dari Kemnaker RI yaitu : Sertifikat, SKP (Surat Keterangan Penunjukkan) dan Kartu Lisensi.

Peserta yang mengikuti Training Ahli K3 Umum, jika utusan dari Perusahaan yang akan didapatkannya dari Kemnaker RI yaitu :

  • Sertifikat,
  • SKP (Surat Keterangan Penunjukkan) dan
  • Kartu Lisensi.

Merujuk dari Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Regulasi yang mengatur ini tertuang didalam :

  1. Permenaker No.02 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Wewenang Ahli K3
  2. Permenaker No.239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Ahli K3 Umum
  3. KepDirjen No.69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
  4. Tambahan Surat Pemberitahuan dari Kemnaker RI yang ditujukkan kepada PJK3

Dari Regulasi di atas, jika teman-teman pahami dan telaah lebih dalam, Emang sudah benar pemerintah mengeluarkan Sertifikat Ahli K3 Umum yang tertulisnya adalah CALON AHLI K3 UMUM.

Solusi :

Untuk dapat di tunjuk sebagai AHLI K3 UMUM sesuai dengan Permenaker No.02 Tahun 1992, Setiap peserta WAJIB melampirkan SURAT TUGAS / SURAT KETERANGAN bekerja di sebuah perusahaan dan Copy Ijazah minimal Sarjana Muda D3 (Mahasiswa Semester 7 tidak bisa mendapatkan SKP & Kartu Lisensi).

Peserta akan mendapatkan SKP & Kartu Lisensi sebagai AHLI K3 UMUM, namum SKP & Kartu Lisensi inipun mempunya masa berlakunya yaitu 3 tahun & akan habis masa berlakunya sebelum 3 tahun jika yang bersangkutan :

  1. Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Meninggal dunia.

SKP & Kartu Lisensi sebagai AHLI K3 UMUM  dicabut apabila yang bersangkutan terbukti:

  1. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya;
  3. Dengan sengaja dan atau karena kehilafannya menyebabkan terbukanya suatu rahasia perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan.

3. Berapa lama Sertifikat Ahli K3 Umum, SKP & Kartu Lisensi Kemnaker RI akan keluar ??

Jawab :

Untuk Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, SKP & Kartu Lisensi rata-rata waktu yang diperlukan oleh Kemnaker RI untuk dapat mencetak, menempelkan foto, mengesahkan dan membubuhkan Stempel antara 3-6 bulan

Solusi :

Bpk/Ibu dan rekan-rekan semua tidak perlu khawatir, PJK3 Prashetya Quality akan mengeluarkan Sertifikat tambahan berupa Surat Keterangan jika sertifikat, SKP & kartu lisensi sedang dalam proses di Kemnaker RI.

4. Apakah saya setelah Lulus menjadi Ahli K3 akan disalurkan ke Perusahaan-perusahaan ?

Jawab :

Pada dasarnya semua pemilik Provider PJK3 atau pemilik Diklat atau Perguruan Tinggi sekalipun PASTI sangat ingin semua Alumninya dapat terserap langsung di Dunia Kerja.

Namun setiap angkatan pelatihan Prashetya Quality rata-rata alumni per bulannya 30-100 org, sangatlah sulit secara Logika untuk dapat menyalurkan Alumni sebanyak itu.

Solusi :

Maka dari itu, PJK3 Prashetya Quality memiliki sebuah fitur yang dikembangkan untuk para Alumni PJK3 Prashetya Quality berupa blog yang setiap minggunya akan mengupdate informasi terkini terkait lowongan pekerjaannya terkhusus pekerjan di bidang K3. Silahkan langsung di akses di https://pelatihank3terbaru.wordpress.com

6. Kenapa saya memilih PJK3 Prashetya Quality sebagai Provider Pelatihan? Apa yang membedakan dengan Provider lain ?

Jawab :

  • Prashetya Quality memiliki SKP (Surat Keterangan Penunjukkan) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bukan hanya EO yang kirim peserta pelatihan tanpa ada pertanggungjawabannya
  • Kami juga memiliki platform yang dibuat khusus untuk para Alumni Prashetya Quality, yg didalamnya terdapat innformasi LOWONGAN KERJA yang teraupdate setiap minggunya.
  • Prashetya Quality mempunyai Kantor yang jelas, tidak sekedar Virtual Office seperti PJK3 lain, kami berlokasi di Training Center Prashetya Quality yang beralamtkan di Jakarta Outer Ring Road, Jl. Raya Bambu Apus 44B, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur 13890
  • Prashetya Quality juga dapat mengeluarkan Faktur Pajak jika perusahaan menghendaki Faktur Pajak dengan menambahkan 10% untuk biaya Pajak PPN nya
  • Training Center Prashetya Quality juga memiliki Ruang Training sendiri untuk Kapasitas 12 orang & 20 Orang
  • Prashetya Quality memberikan Fasilitas Standar tanpa mengurangi makna dari setiap pelatihan seperti Observasi Lapangan disesuaikan dengan Jenis Pelatihannya spt AHLI K3 UMUM di usahakan Observasinya di Perusahaan Pabrik, AHLI K3 KONSTRUKSI diusahakan di perusahaan BUMN yang bergerak dibidang Konstruksi
  • Prashetya Quality juga resmi memiliki Media Komunikasi ONLINE melalui website resmi pada Situs www.prashetyaquality.com
  • Setiap Alumni akan menjadi AGEN RESELLER PRASHETYA QUALITY sehingga berkeesemptan mendapatkan bonus-bonus menarik atau juga dapat kesempatan mengikuti training kembali dengan DISKON KHUSUS
  • Perusahaan Kami telah tersertifikasi SISTEM MANAJEMEN MUTU (ISO 9001:2015) dari Lembaga Sertifikasi Internasional yang telah terakreditasi KAN

7. Apa persyaratan yang harus saya lengkapi jika ikut pelatihan di PJK3 Prashetya Quality untuk Sertifikasi Kemnaker RI ?

Jawab :

Untuk masing-masing pelatihan mempunyai Standar Persyaratan sendiri-sendiri, anda bisa mendapatkan informasinya pada kanal informasi pelatihan yang selalu kami update pada website www.prashetyaquality.com

8. Fasilitasnya apa saja yang saya dapatkan jika ikut di PJK3 Prashetya Quality untuk Sertifikasi Kemnaker RI ?

Jawab :

Untuk masing-masing pelatihan mempunyai fasilitas sendiri-sendiri yang mana anda bisa mendapatkan informasinya pada kanal informasi pelatihan yang selalu kami update pada website www.prashetyaquality.com

9. PT.Prashetya Quality mempunyai cabang dimana saja? Karena asal saya dari daerah, lumayan keluar banyak duitnya kalo harus pelatihannya di Jakarta

 Jawab :

Untuk saat ini kami memiliki cabang di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah, selain di Jakarta sebagai Kantor Pusatnya, Namun ke depannya Prashetya Quality akan segera membuka cabang dengan system Mitra Kerja untuk dibeberapa daerah. Namun sebagai solusi paling memungkinkan, kami bisa mengadakan pelatihan di daerah yang anda inginkan dengan skema pelatihan Inhouse Training.

10. Siapa yang mengajar pada saat Pelatihan ?

 Jawab :

Untuk yang mengajar pelatihan khususnya pelatihan Kemnaker RI yang diperbolehkan PRAKTISI yang mengajar adalah seorang yang telah berkompeten dibidangnya memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum dan Sertifikat TOT (train of trainer) dan memiliki Sertifikat Teknis terkait materi ajarnya contoh pelatihan Petugas P3K adalah seorang Dokter bersertifikat Hyperkes atau pelatihan K3 Konstruksi adalah seorang HSE Manager dari perusahaan kontraktor Konstruksi BUMN dan memiliki sertifikat Ahli K3 Konstruksi dan sertifikat Asosiasi dari A2K4 (Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia).

11. Kalo saya bawa teman untuk ikut Pelatihan di Prashetya Quality, apa saya dapat Komisi ?

 Jawab :

PT. Prashetya Quality membuka Kesempatan sebesar-besarnya kepada para Alumni dan Agen-agen Reseller untuk dapat bekerjasama sebagai Mitra Kerja, dan tentunya akan diberikan Komisi sesuai dengan Kesepakatan dengan tim Marketing Internal PT. Prashetya Quality.

12. Saya pengen ikut pelatihan di Prashetya Quality tapi saya masih kurang Uangnya, ada diskon gak ?

 Jawab :

Prashetya Quality selalu memberikan PROMO-PROMO terkait dengan DISKON contoh Promo Share to Share memberikan Potongan DISKON 50% dari harga jual jika dapat membantu melakukan Promosi ke social media selama sebulan dan akan dipilih yang paling banyak melakukan Share.

Kami juga memberikan kesempatan Diskon-diskon menarik pada training dengan ketentuan syarat yang berlaku dan masih banyak Promo diskon lainnya.

 


Sertifikasi BNSP

1. Apa keuntungan memiliki Sertifikat BNSP ?  

Jawab : 

A. Bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi akan memberikan :

  1. Kredibilitas dan kepercayaan diri akan meningkat
  2. Mempunyai bukti bahwa kompetensi yang dimiliki telah diakui di dunia kerja
  3. Bertambahnya nilai jual dalam proses rekrutmen tenaga kerja
  4. Kesempatan berkarir yang lebih besar baik di Indonesia maupun di Luar Negeri
  5. Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki

B. Bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat akan memberikan :

  1. Jenjang karir dan promosi yang lebih baik
  2. Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya
  3. Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
  4. Dapat bernegosiasi Pendapatan (Kenaikan Gaji)

C. Bagi Perusahaan / Tempat Kerja memberikan dampak positif yaitu :

  1. Produktivitas  meningkat
  2. Mengurangi kesalahan kerja
  3. Meminimalisir dan Mencegah terjadinya Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja
  4. Komitmen terhadap kualitas
  5. Memudahkan dalam penerimaan  karyawan
  6. Mempunyai karyawan yang berdaya saing, terampil  dan termotivasi

2. Apa itu BNSP & Kenapa Badan ini di bentuk ?

 Jawab : 

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.

Sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu :

  • Pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan
  • Kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).

3. Apa Landasan Hukum berdirinya BNSP ?

Jawab : 

Dasar Hukum Pendirian BNSP  :

  1. Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
  3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
  4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
  5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
  6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
  8. PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  9. PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi

4. Bagaimana Proses Sertifikasi BNSP ?

Jawab : 

Penerbitan Sertifikat BNSP dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah mendapatkan Lisensi oleh BNSP, LSP menetapkan TUK (Tempat Uji Kompetensi) sebagai sarana tempat Uji bagi Peserta Asesmen Kompetensi (Asesi).

Yang dimaksud dengan TUK yaitu Tempat kerja atau suatu organisasi yang membuat simulasi tempat kerja yang memenuhi persyaratan tempat kerja yang baik (good practice), sebagai tempat untuk melaksanakan asesmen kompetensi sesuai dengan materi dan metoda asesmen kompetensi yang akan dilaksanakan.

Asesi yang telah dinyatakan LULUS oleh Asesor pada saat Proses Assesment dapat dinyatakan berkompeten untuk Skema SKNNI yang telah dipilihnya. Pedoman penerbitan Sertifikat BNSP ini dapat dibaca disini.

5. Persyaratan apa saja yang harus saya persiapkan untuk Asesmen ?

Jawab : 

Untuk dapat mengikuti proses asesmen di TUK (Tempat Uji Kompetensi), Asesi (Peserta Asesmen Kompetensi) harus tahu terlebih dahulu Skema apa yg akan di ambil untuk keperluan Sertifikasi. Sebagai contoh di TUK Prashetya Quality pada umumnya kami melayani Skema Sertifikasi BNSP sebagai berikut :

  • Ahli K3 Muda
  • Operator K3 Migas
  • Auditor SMK3
  • Petugas P3K
  • Industrial Higiene Muda
  • Petugas K3 Kesehatan (K3RS)
  • Pengawas SMK3 Kontraktor (CSMS)
  • Ahli K3 Listrik
  • Petugas K3 Laboratorium (Pemeriksa Kesehatan Kerja)
  • Work at Hight
  • Confined Space

Persyaratan secara umum untuk mengikuti proses asesmen dengan Skema di atas yaitu :

  • Asesi telah mengisi Formulir APL-01 yang berisikan asesmen mandiri terkait dengan kompetensi yang dimiliki
  • Membawa bukti-bukti jika sudah kompeten dibidang tsb spt Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT), dan Sertifikat-sertifikat Pendukung lainnya
  • CV yang berisikan Tugas & Tanggungjawab di bagian tsb
  • Surat Pengalaman Bekerja dari perusahaan-perusahaan sebelumnya dan Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan yang sekarang
  • Membawa bukti-bukti pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi yang di ambil, sebagai contoh Untuk Kompetensi Ahli K3 Muda Wajib membawa bukti pembuatan HIRARC, JSA ataupun SOP terkait K3
  • Mengikuti proses asesmen yg disesuaikan dengan Skema Kompetensi yang di ambil seperti Test tertulis, Wawancara atau peragaan (unjuk kerja)

Saya Ingin Daftar, Jadwal Pelatihan K3 Sertifikasi BNSP : Klik Disini