Sudah hampir satu tahun virus COVID-19 melanda dunia, hingga status Pandemic dari WHO tak kunjung reda. Penyebaran COVID-19 yang cepat dan luas ke berbagai negara di dunia menjadikan WHO mendeklarasikan COVID-19 sebagai wabah pandemi pada tanggal 11 Maret 2020. Di Indonesia, pandemi COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam pada tanggal 13 April 2020 dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020.

Banyak negara yang telah merasakan dampak pandemi COVID-19 ini, selain pada aspek kesehatan, juga sangat berdampak pada ekonomi dan sosial terutama selama karantina. Penerapan new normal pun pada akhirnya menjadi langkah pemerintah untuk menjalankan aktivitas seperti pada umumnya, namun dengan perubahan perilaku dan kebiasaan baru disertai dengan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi.

Permasalahan yang timbul sekarang adalah munculnya cluster baru di tempat kerja, namun apakah COVID-19 termasuk ke dalam penyakit akibat kerja?

COVID-19 Penyakit Akibat Kerja
Apakah COVID-19 masuk penyakit akibat kerja?

Pengertian Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Penyakit akibat kerja (PAK) merupakan gangguan kesehatan atau penyakit yang dialami oleh pekerja yang memiliki risiko tinggi akibat perilaku pekerja dan proses kerja saat berinteraksi dengan hazard di lingkungan kerja. Dalam penentuan apakah penyakit tersebut adalah penyakit akibat kerja atau bukan, kita dapat membuktikannya secara ilmiah sesuai dengan penggunaan metode yang tepat.

Langkah untuk Diagnosis Penyakit Akibat Kerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 56 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja, pemerintah memberikan 7 langkah diagnosis yang dilakukan untuk menentukan seorang pekerja terkena penyakit akibat kerja, yaitu sebagai berikut:

  1. Penegakan diagnosis Klinis
  2. Penentuan pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja
  3. Penentuan hubungan antara pajanan dengan penyakit
  4. Penentuan kecukupan pajanan 
  5. Penentuan faktor individu yang berperan
  6. Penentuan faktor lain di luar tempat kerja
  7. Penentuan diagnosis penyakit akibat kerja

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, PAK didefinisikan sebagai penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja dengan jenis penyakit sebagai berikut: 

  1. yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan; 
  2. berdasarkan sistem target organ; 
  3. kanker akibat kerja; dan 
  4. spesifik lainnya. 

COVID-19 Sebagai Penyakit Akibat Kerja

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/327/2020 Tentang Penetapan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik Pada Pekerjaan Tertentu menyebutkan bahwa:

“Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) akibat kerja termasuk dalam kategori jenis penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh faktor biologi lain di tempat kerja dimana ada hubungan langsung antara paparan faktor biologi yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.”

Dalam regulasi tersebut, kita mendapatkan penjelasan bahwa bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bekerja menangani COVID-19 memiliki risiko tinggi untuk tertular virus corona, maka dapat ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja berdasarkan kriteria tertentu untuk menjamin pemenuhan hak bagi setiap pekerja yang terkonfirmasi positif.

Kriteria COVID-19 sebagai Penyakit Akibat Kerja

Adapun kriteria Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai penyakit akibat kerja adalah sebagai berikut: 

  1. DIAGNOSIS KLINIS 

Diagnosis klinis Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) 

  1. Hasil swab nasofaring/orofaring/aspirat saluran napas positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); atau 
  2. Pasien dengan gejala klinis sesuai COVID-19 seperti demam (>38,5°C), atau batuk atau pilek atau nyeri tenggorokan atau gejala lainnya DAN/ATAU terdapat gejala pneumonia pada foto toraks atau pada CT Scan toraks ditemukan gambaran ground glass opacity, monositosis atau neutrofil limfosit ratio (NRL) > 3,1 atau terdapat peningkatan CRP (C Reactive Protein). 
  3. PAJANAN YANG DIALAMI PEKERJA DI TEMPAT KERJA

Jenis pekerjaan yang berhubungan erat dengan risiko tinggi paparan coronavirus disease 2019 (covid-19) di lingkungan kerja:

  1. Tenaga kesehatan yang melayani/merawat/kontak dengan pasien Coronavirus Disease 2019 (konfirmasi positif/Pasien Dalam Pengawasan (PDP)/Orang Dalam Pemantauan (ODP); 
  2. Tenaga kesehatan/petugas laboratorium yang memeriksa spesimen pasien Coronavirus Disease 2019 (konfirmasi positif/PDP/ODP); 
  3. Tenaga non kesehatan di fasilitas kesehatan yang kontak dengan pasien Coronavirus Disease 2019 (mengantar pasien, membersihkan ruangan di tempat perawatan pasien Corona Virus Disease 2019 (konfirmasi positif/PDP/ODP); dan 
  4. Tenaga kesehatan/petugas yang melakukan tugas di luar area fasilitas kesehatan dalam rangka penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (petugas penyelidikan epidemiologi/tracing, petugas ambulans, petugas pemulasaran jenazah dan lain-lain). 
  5. AGEN/PAJANAN 

Coronavirus SARS-COV-2 yang bersumber dari pasien COVID-19 atau pengunjung yang berstatus PDP/ODP. 

  1. LAMA PAJANAN 

Gejala muncul dalam <14 hari sejak kontak dengan pasien Coronavirus Disease 2019 (konfirmasi positif/PDP/ODP) atau kontak dengan spesimen pasien Coronavirus Disease 2019 (pada kasus ekstrim dapat terjadi lebih dari 14 hari). 

  1. FAKTOR LAIN DI LUAR PEKERJAAN 
  1. Dalam kurun waktu < 14 hari sebelum sakit tidak ada keluarga satu rumah/kontak dengan kerabat dekat di luar tempat kerja yang berstatus ODP/PDP/Konfirmasi positif; atau 
  2. Tidak bepergian ke luar negeri/daerah terjangkit dalam waktu < 14 hari sebelum sakit. 
  3. DIAGNOSIS PENYAKIT AKIBAT KERJA 

Menentukan faktor okupasi yang berperan sebagai penyakit akibat kerja berdasarkan fakta dan bukti pemeriksaan fisik dan penunjang lainnya, serta dukungan data uraian tugas atau proses pekerjaan yang dianggap berisiko, dan lain-lain. Adapun format surat keterangan dokter sebagai berikut

diganosis penyakit akibat kerja

Kesimpulan

Menjawab Permasalahan di atas apakah COVID-19 termasuk ke dalam Penyakit Akibat Kerja? Ya, pada pekerjaan yang berkaitan erat dalam menangani COVID-19 termasuk ke dalam penyakit akibat kerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, salah satunya diakibatkan oleh jenis penyakit  spesifik lainnya. 

COVID-19 sebagai penyakit akibat kerja
COVID-19 bisa termasuk sebagai Penyakit Akibat Kerja

Hal ini juga diperjelas oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/327/2020 Tentang Penetapan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik Pada Pekerjaan Tertentu. 

Jadi bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bekerja menangani COVID-19 memiliki risiko tinggi untuk tertular virus corona, maka dapat ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja berdasarkan kriteria tertentu. Maka Bagi Pekerja yang terkena COVID-19 untuk dijamin pemenuhan hak-haknya.

DAFTAR PUSTAKA

Hukor.kemkes.go.id.Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 tahun 2020. [online] Available at: <http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/KMK_No__HK_01_07-MENKES-327-2020_ttg_Penetapan_COVID-19_Akibat_Kerja_Sebagai_Penyakit_Akibat_Kerja_Yang_Spesifik_Pekerjaan_Tertentu.pdf>  [Accessed 24 Februari 2021].

Kesjaor.kemkes.go.id. 2006. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja [online] Available at: <http://www.kesjaor.kemkes.go.id/documents/01_PMK%20No.%2056%20ttg%20Penyelenggaraan%20Pelayanan%20Penyakit%20Akibat%20Kerja.pdf>  [Accessed 24 Februari 2021].

Peraturan.bpk.go.id. 2019. PERPRES No. 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja [JDIH BPK RI]. [online] Available at: <https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/101622/perpres-no-7-tahun-2019>  [Accessed 24 Februari 2021].

Penulis: Dina Zuliana Send an email

Sumber : https://katigaku.top/2021/03/01/covid-19-penyakit-akibat-kerja/