Kenapa Wajib Memilih Prashetya Quality ?


Training Auditor SMK3 pp 50 | Prashetya Quality Sebagai penyediakan Jasa Konsultasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang berkualitas dan sesuai dengan standarisasi nasional maupun internasional. Didukung oleh berbagai lembaga yang terpercaya. serta Sertifikasi yang sah dari Kemnaker RI serta BNSP. Selain itu, Prashetya Quality juga bekerja sama dengan salah satu BUMN terkemuka di Indonesia. Sehingga memungkinkan untuk menjadi peluang bagi para peserta dan alumni Prashetya Qualaity untuk dapat ditempatkan di berbagai project diseluruh Indonesia.


 

Training Auditor SMK3 pp 50 Tahun 2012

Training Auditor SMK3 pp 50 atau Internal Audit Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja , merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan. (Pelatihan Auditor SMK3).
Kewajiban Penerapan SMK3 antara lain:

  • Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
  • Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  • Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

Landasan Hukum Training Auditor SMK3

  • UU 1/70 tentang Keselamatan Kerja.
  • Peraturan pemerintah No.50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • Surat Edaran 117/Men/PPK-PKK/III/2005, tentang Pemerikasaan Menyeluruh  pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat dan tempat-tempat publik lainnya.

Tujuan Pelatihan Training Auditor SMK3

  • Memahami persyaratan SMK3 PP50/12 untuk kegiatan operasional organisasinya.
  • Memberikan kesadaran tentang aspek QHSE kepada para staffnya.
  • Memahami Ruang Lingkup dan Dokumentasi SMK3 PP 50/12
  • Memahami bagaimana mengimplementasikan Sistemnya
  • Memahami Pengelolaan Rekaman SMK3 yang berhubungan dengan aspek aspek Mutu, Lingkungan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja. Termasuk lokakarya tentang hal hal yang berhubungan dengan materi atau pokok bahasan

Materi Pelatihan Training Auditor SMK3

  • Pengenalan SMK3 PP 50 / 2012
  • Kebijakan SMK3 PP50 / 2012
  • Peraturan dan Perundangan, serta Standar aturannya
  • Identifkasi Bahaya dan Kontrolnya
  • Manajemen Resiko
  • Audit Internal Identifkasi Bahaya
  • Pelaksanaan dan Operasional
  • Maksud dan Tujuan Manajemen Program
  • Rencana pelaksanaan dan persiapan audit
  • Internal Audit
  • Hasil Audit
  • Penutupan audit dan tindak lanjut
  • Daftar Simak
  • Praktek auditor
  • Praktek auditor

 Waktu dan Tempat Pelatihan Training Auditor SMK3

Pelatihan Audit SMK3 ini diselenggarakan pada Tanggal Pelaksanaan 18-21 Desember 2017.Bertempatkan di kantor pusat PT. Prashetya Quality yang beralamatkan di Jalan Jakarta Outer Ring Road, Jl. Raya Bambu Apus 44B, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur 13890.

Peserta Pelatihan Training Auditor SMK3

Wakil Manajemen atau pengendali Sistem Manajemen di organisasi atau Team yang ditunjuk untuk menjalankan sistem organisasi, termasuk pemilik proses kunci, manajer, direktur, supervisor yang terlibat dalam pembuatan sistem manajemen.

SYARAT PESERTA

  • Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum
  • Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP
  • Pendidikan minimal D3 sederajat
  • Foto copy Ijasah terakhir
  • Pas photo berwarna 2X3 (3 Lembar), 3X4 (3 Lembar) dan 4×6 (3 lembar)
  • Surat keterangan dari perusahaan jika peserta utusan dari perusahaan

Instruktur Pelatihan Training Auditor SMK3

Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur senior dari Kemnaker, dan dari PT Prashetya Quality yang berpengalaman.

Investasi Pelatihan Auditor SMK3 Sertifikasi KEMNAKER RI:

  1. Rp. 2.800.000,- (Harga Paling Terjangaku, Dengan kualitas yang memuaskan)
  2. Fasilitas Training: Sertifikat resmi dari Kemnaker RI, Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy), Training Kit, Tempat training yg nyaman serasa rumah sendiri, Makan Siang, coffee break, Sertifikat, Dokumentasi berupa Foto.

Fasilitas Pelatihan Auditor SMK3

Kepada peserta yang lulus ujian, akan diberikan sertifikat dari KEMNAKER dan PT Prashetya Quality. Coffe Break 2x dan Lunch 1x per hari, Training Kit, Kaos, Modul, dan Souvenir.
 

Informasi Lebih Lanjut Tentang Pelatihan Auditor SMK3

Apabila dalam informasi terkait Pelatihan ini ada yang belum jelas dan kurang dipahami. Untuk informasi lebih lanjut terkait Pelatihan ini, bsa langsung menghubungi kontak berikut:

SMK3

Bagi rekan-rekan yang berminat. Segera Daftar dengan mengklik tombol di bawah.